• Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Peresmian Pasar Pagi Baru, Satpol PP Tertibkan Pedagang Ayam di Jalan Jendral Sudirman

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:20 WIB
Pedagang ayam di bahu jalan ditertibkan.
Pedagang ayam di bahu jalan ditertibkan.

SAMARINDA – Belasan pedagang ayam kampung yang selama ini berjualan di bahu Jalan Jendral Sudirman, dekat Pasar Pagi, Samarinda Kota, dibuat panik dan berhamburan saat petugas Satpol PP Kota Samarinda menggelar operasi penertiban pada Kamis (30/10/2025) pagi.

Dalam operasi penertiban lapak liar di area publik tersebut, Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa 15 pedagang menjadi sasaran, namun hanya sembilan orang yang berhasil diamankan. Sisanya berhasil melarikan diri, meninggalkan beberapa timbangan dan dagangan ayam potong di lokasi.

“Kegiatan penertiban ini dilaksanakan dengan menyasar pedagang yang menggunakan bahu jalan. Dari sekitar 15 pedagang ayam, sebanyak 9 pedagang dapat diamankan. Sedangkan enam lainnya berhasil kabur,” kata Anis kepada wartawan.

Bukan Mendadak, Terkait Pembukaan Pasar Pagi

Anis menegaskan bahwa penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan rangkaian sosialisasi dan koordinasi dengan perangkat kelurahan, kecamatan, serta Dinas Perdagangan. Ia mengklaim Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Menurut Anis, penertiban ini juga erat kaitannya dengan rencana peresmian gedung Pasar Pagi yang baru oleh Wali Kota dalam waktu dekat. Pemerintah ingin memastikan area sekitar pasar terlihat bersih dan tertib menjelang pembukaan fasilitas baru tersebut.

“Pasar Pagi ini akan segera dibuka, sehingga area yang kita cita-citakan harus bersih dan tertib. Tentunya ada solusi untuk pedagang, dan Satpol PP sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya dinas perdagangan,” tambahnya.

Pedagang Berharap Solusi Tempat Berjualan

Para pedagang yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Samarinda untuk didata dan menjalani pembinaan oleh Bidang PPUD. Anis menjelaskan bahwa penyidik akan mempelajari modus dan frekuensi pelanggaran masing-masing pedagang sebelum menentukan tindakan administratif atau sanksi sesuai aturan.

Salah satu pedagang ayam yang terjaring, Siswanto (43), warga Mugirejo, mengaku kaget dengan penertiban mendadak tersebut. Ia yang sudah delapan tahun berjualan di lokasi itu berharap pemerintah dapat memberikan solusi tempat berdagang yang jelas.

“Saya sudah 8 tahun jualan ayam di sini. Dari pagi buta sudah menggelar dagangan, tiba-tiba ditertibkan. Kalau dilarang, kami ikut saja, tapi tolong disiapkan tempat baru. Kami juga cuma cari makan,” ujarnya penuh harap.

Baik warga maupun pedagang di sekitar lokasi berharap pemerintah segera menyiapkan area khusus bagi pedagang kecil agar penertiban yang dilakukan bukan hanya sekadar memindahkan masalah sementara, melainkan memberikan solusi jangka panjang. (kis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X