SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Harum, secara resmi mengumumkan realisasi pencairan dana Program Pendidikan Gratispol dengan total nilai fantastis, yakni Rp44.153.600.000 (Rp44,15 miliar) untuk tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.Dalam pengumumannya, Gubernur Harum menegaskan bahwa pencairan dana ini merupakan perwujudan komitmen teguh Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan merupakan investasi strategis daerah.
"Dana Gratispol ini adalah investasi strategis kita untuk memastikan akses pendidikan berkualitas demi mewujudkan Generasi Emas Kaltim. Saya instruksikan dana ini wajib digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kita," tegas Gubernur Harum.
"Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat," imbuhnya.
Proses Cepat dan Akuntabel
Proses pencairan dana ini dikonfirmasi telah selesai dengan cepat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menginformasikan bahwa seluruh proses administrasi telah dirampungkan."SP2D sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam selang pengajuan SPM dari Biro Kesra," kata Ahmad Muzakkir, memastikan komitmen Pemprov dalam melaksanakan program ini secara akuntabel dan responsif
Rincian Alokasi Dana
Dana sebesar Rp44,15 miliar ini dialokasikan kepada tujuh institusi PTN dengan rincian: Universitas Mulawarman (Unmul) menerima bagian terbesar sebesar Rp 22.454.300.000. Kemudian, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp6.382.100.000, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4.898.600.000, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4.680.500.000, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda Rp3.562.940.000, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1.570.360.000 dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604.800.000.
PTS Diminta Siapkan Administrasi
Terkait pencairan untuk institusi swasta (PTS), dijelaskan bahwa dana akan menyusul setelah kelengkapan administrasi terpenuhi. Perguruan Tinggi Swasta diminta untuk menunggu proses kelengkapan administrasi mereka diajukan ke BPKAD melalui Biro Kesra, mengingat mekanisme pencairan harus mengikuti prosedur hibah daerah yang ketat.Gubernur mengimbau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang telah menerima dana untuk segera melakukan pengecekan ke rekening kampus masing-masing agar dana untuk UKT atau biaya kuliah dapat sesegera mungkin dimanfaatkan oleh mahasiswa.(adv/diskominfo/upi)