Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Andi Harun Protes Keras, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

M
Surat Wali Kota Samarinda.
Surat Wali Kota Samarinda.

Advertisement

PROKAL.CO, SAMARINDA - Wali Kota Andi Harun menyatakan keberatan keras atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 49.742 jiwa warga tidak mampu di Samarinda kepada pemerintah kota.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan yang disebut sebagai “redistribusi” tersebut justru berpotensi mengganggu layanan kesehatan masyarakat miskin.

“Ini (pembiayaan kepesertaan JKN 49.752 jiwa masyarakat kota Samarinda yang tidak mampu oleh pemerintah Provinsi) bukan kemauan pemerintah kota, tetapi kebijakan pemerintah provinsi,” ujar Andi Harun dalam keterangannya.

Advertisement

 

Dalam suratnya, Pemkot Samarinda menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi karena dinilai ditetapkan secara sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan bersama. Selain itu, pemerintah kota juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota tanpa dasar yang jelas.

“Pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah APBD kabupaten/kota disahkan jelas merupakan pembebanan yang tidak adil,” tulis Andi Harun dalam surat tersebut.

Advertisement

Ia menegaskan, APBD Kota Samarinda Tahun 2026 telah ditetapkan pada November 2025 dan mulai berjalan sejak Januari 2026, sehingga tidak memungkinkan adanya pengalokasian anggaran baru untuk menanggung pembiayaan puluhan ribu warga tersebut.

Andi Harun menyebut, kebijakan ini sangat berdampak terhadap masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang menjadi peserta JKN.  Menurutnya, sebanyak 49.752 jiwa warga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan jika pembiayaan tidak segera ditangani. 

“Teman-teman bisa bayangkan, bagaimana 49 ribu warga tidak mampu tidak terlayani kesehatannya, karena mereka bisa ditolak saat berobat,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat disebut redistribusi, melainkan pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. “Redistribusi itu harusnya disertai anggaran. Ini tidak. Tugas diberikan, tapi pembiayaan tidak,” tegasnya.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pendaftaran Magang Programnya Kemenaker Masih Dibuka sampai Tanggal Segini, Peserta Dapat Uang Saku Setara UMR dan BPJS

Pendaftaran Magang Programnya Kemenaker Masih Dibuka sampai Tanggal Segini, Peserta Dapat Uang Saku Setara UMR dan BPJS

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menginformasikan pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer