Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Andi Harun soal Penggerebekan Kampung Narkoba Samarinda: Penegakan Hukum Wewenang Aparat

M
Penangkapan tersangka. (IST)
Penangkapan tersangka. (IST)

Advertisement

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan pengungkapan kasus serupa di Gang Kedondong oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.

Andi Harun menegaskan penindakan hukum terhadap peredaran narkotika sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, tidak akan mencampuri ranah tersebut karena menyangkut kewenangan institusi penegak hukum.

Advertisement

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita tidak akan lintas pagar ya, karena lintas kewenangan. Wewenangnya aparat penegak hukum,” kata Andi Harun kepada wartawan, Selasa. 

Meski demikian, Pemkot Samarinda disebut akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi di tingkat masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan aparat teritorial hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Di sisi kami, kami akan menggunakan pimpinan teritorial seperti lurah kemudian lembaga kemasyarakatan seperti LPM kemudian tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat sekitar untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi agar kita bisa meningkatkan kesadaran bahwa narkoba itu musuh dan ancaman generasi kita,” ujarnya.

Advertisement

Ia kembali menekankan bahwa aspek penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian.

“Sementara dari sisi penegakan hukumnya itu sepenuhnya wilayah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggulung 13 tersangka dalam penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, pada Sabtu (16/5/2026). Sebanyak 11 orang di antaranya diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba, sedangkan dua lainnya pengguna.

Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar empat tahun dengan omzet penjualan sabu mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per hari. Jaringan itu juga disebut memiliki sistem pengamanan ketat dan pengawas lapangan yang dikenal dengan istilah “sniper”.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim! Kepala Dinas Pertanahan

Sopir Terlibat Kasus Narkotika, Kadis DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Sopir Terlibat Kasus Narkotika, Kadis DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Narkoba

Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terhubung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer