Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Premanisme di Sungai Mahakam Marak, Satpolairud Samarinda Ungkap Dua Kasus dalam Waktu Berdekatan

M
Tersangka dan barang bukti diamankan.
Tersangka dan barang bukti diamankan.

Advertisement

PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda mengungkap dua kasus yang diduga berkaitan dengan aksi premanisme di alur Sungai Mahakam. Kedua perkara tersebut meliputi kasus pengeroyokan terhadap anak buah kapal (ABK) tugboat serta percobaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sempat viral di media sosial.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Agus Setyawan, mengatakan seluruh tindak pidana tersebut terjadi di kawasan perairan Sungai Mahakam yang belakangan menjadi perhatian aparat kepolisian.

"Yang kita ketahui bersama, kejahatan-kejahatan tersebut masih berkaitan dengan masalah premanisme atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah perairan Sungai Mahakam," kata Agus saat konferensi pers, Selasa (15/7/2026).

Advertisement

Kasus pertama terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.18 WITA. Saat itu tugboat Mahakam Indah tengah berlayar menuju Pangkalan Subotek dan melintas di perairan Harapan Baru.

Menurut Agus, kapal tersebut dihampiri sebuah perahu ces berwarna cokelat yang membawa empat orang. Perahu kemudian merapat ke tugboat dan beberapa pelaku naik ke atas kapal.

Setibanya di atas kapal, para pelaku meminta BBM kepada awak kapal. Namun permintaan itu ditolak karena persediaan solar di kapal telah diperhitungkan untuk kebutuhan pelayaran.

Advertisement

"Karena bahan bakar yang dibawa sudah dihitung dan terbatas, dari pihak ABK menolak. Sehingga terjadi perdebatan di atas tugboat yang berujung pemukulan terhadap salah satu awak kapal hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.

Mendapat informasi dari masyarakat melalui grup WhatsApp dan media sosial, personel Satpolairud langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebuah perahu ces berwarna cokelat. Keempat pelaku masing-masing berinisial YDW, P alias O, A alias R, dan M alias A.

Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Intrusi Air Laut ke Sungai Mahakam, Pasokan Air Bersih Samarinda Terancam

Intrusi Air Laut ke Sungai Mahakam, Pasokan Air Bersih Samarinda Terancam

Intrusi Air Laut ke Sungai Mahakam, Pasokan Air Bersih Samarinda Terancam SAMARINDA — Ancaman yang selama ini dikhawatirkan warga Kota Sama

Misteri Perompak Mahakam Terbongkar: Tiga Bajak Sungai Bersenjata Parang Akhirnya Tumbang

Misteri Perompak Mahakam Terbongkar: Tiga Bajak Sungai Bersenjata Parang Akhirnya Tumbang

Misteri Perompak Mahakam Terbongkar: Tiga Bajak Sungai Bertaring Parang Akhirnya Tumbang

Ancaman Intrusi Garam di Sungai Mahakam, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Siaga Stop Produksi

Ancaman Intrusi Garam di Sungai Mahakam, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Siaga Stop Produksi

Ancaman Intrusi Garam di Sungai Mahakam, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Siaga Stop Produksi Musim kemarau yang memicu minimnya curah huja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer