Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Strategi Tekan Overkapasitas Lapas di Kaltim

PROKAL.CO, SAMARINDA — Penanganan perkara narkotika di Kalimantan Timur tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba dinilai dapat menjadi salah satu cara mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, persoalan kelebihan kapasitas penghuni rutan dan lapas telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara narkotika.
Menurut dia, penindakan tetap diperlukan terhadap pelaku yang memenuhi unsur pidana. Namun, tidak seluruh orang yang terjerat penyalahgunaan narkoba harus berakhir dengan hukuman penjara. ”Bayangkan kalau cara pikir penyidik adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” kata Romylus, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan kapasitas hunian rutan dan lapas menjadi salah satu perhatian Kapolda Kaltim ketika dirinya dipercaya memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Saat itu, ia diminta memikirkan langkah yang dapat menekan jumlah tahanan perkara narkotika.
”Beliau memperlihatkan data mengenai jumlah tahanan narkoba, terus beliau bilang, ’Bisa enggak angka ini kemudian dikurangi?’ Saya jawab, ’Baik Jenderal, izinkan saya mempelajari dan kemudian saya akan menjawab melalui program’,” ujar Romylus.
Dari evaluasi tersebut, Polda Kaltim kemudian mendorong penguatan program rehabilitasi. Pendekatan itu dilakukan dengan memilah penanganan terhadap masyarakat yang memang harus menjalani proses hukum dan mereka yang lebih tepat mendapatkan layanan rehabilitasi.
Romylus menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi upaya pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika tetap dilakukan, sementara pecandu dan penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan memperoleh penanganan rehabilitatif.
”Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola. Tidak semua masyarakat yang kita tangkap kemudian harus berakhir di penjara. Dari situ lahirlah program penguatan rehabilitasi,” katanya. Penguatan rehabilitasi tersebut kemudian diikuti dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai wilayah Kaltim. Langkah ini diperlukan agar kapasitas layanan rehabilitasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Romylus mengatakan, penguatan rehabilitasi tanpa diikuti pemerataan fasilitas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pecandu dan penyalahguna yang telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dapat menumpuk di sejumlah fasilitas tertentu apabila kapasitas IPWL tidak diperkuat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




