Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Strategi Tekan Overkapasitas Lapas di Kaltim

M
ilustrasi rehabilitasi narkoba.
ilustrasi rehabilitasi narkoba.

Advertisement

 

PROKAL.CO, SAMARINDA — Penanganan perkara narkotika di Kalimantan Timur tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba dinilai dapat menjadi salah satu cara mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, persoalan kelebihan kapasitas penghuni rutan dan lapas telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara narkotika.

Advertisement

Menurut dia, penindakan tetap diperlukan terhadap pelaku yang memenuhi unsur pidana. Namun, tidak seluruh orang yang terjerat penyalahgunaan narkoba harus berakhir dengan hukuman penjara. ”Bayangkan kalau cara pikir penyidik adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” kata Romylus, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan, persoalan kapasitas hunian rutan dan lapas menjadi salah satu perhatian Kapolda Kaltim ketika dirinya dipercaya memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Saat itu, ia diminta memikirkan langkah yang dapat menekan jumlah tahanan perkara narkotika.

”Beliau memperlihatkan data mengenai jumlah tahanan narkoba, terus beliau bilang, ’Bisa enggak angka ini kemudian dikurangi?’ Saya jawab, ’Baik Jenderal, izinkan saya mempelajari dan kemudian saya akan menjawab melalui program’,” ujar Romylus.

Advertisement

Dari evaluasi tersebut, Polda Kaltim kemudian mendorong penguatan program rehabilitasi. Pendekatan itu dilakukan dengan memilah penanganan terhadap masyarakat yang memang harus menjalani proses hukum dan mereka yang lebih tepat mendapatkan layanan rehabilitasi.

Romylus menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi upaya pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika tetap dilakukan, sementara pecandu dan penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan memperoleh penanganan rehabilitatif.

”Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola. Tidak semua masyarakat yang kita tangkap kemudian harus berakhir di penjara. Dari situ lahirlah program penguatan rehabilitasi,” katanya. Penguatan rehabilitasi tersebut kemudian diikuti dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai wilayah Kaltim. Langkah ini diperlukan agar kapasitas layanan rehabilitasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Romylus mengatakan, penguatan rehabilitasi tanpa diikuti pemerataan fasilitas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pecandu dan penyalahguna yang telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dapat menumpuk di sejumlah fasilitas tertentu apabila kapasitas IPWL tidak diperkuat.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim! Kepala Dinas Pertanahan

Sopir Terlibat Kasus Narkotika, Kadis DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Sopir Terlibat Kasus Narkotika, Kadis DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Narkoba

Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terhubung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer