Skandal Pengadaan MRI RSUD AWS Samarinda: Spesifikasi Dipangkas Akibat Tekanan Pihak Luar?

SAMARINDA- Pengadaan alat kesehatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mendadak menuai sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diwarnai dugaan intervensi pihak luar untuk mengubah spesifikasi mesin demi kepentingan merek tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen RSUD AWS mulanya mengusulkan mesin MRI berstandar rumah sakit rujukan tipe A dengan diameter bore (tabung) 70 sentimeter (cm) dari merek berkualitas tinggi seperti GE Signa atau Siemens. Ukuran tersebut dinilai krusial untuk menjaga akurasi diagnosa medis sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi pasien obesitas maupun penderita claustrophobia (fobia ruang sempit).
Kendati demikian, Tim Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) diduga mendapat tekanan dari pihak luar pemerintahan untuk mengalihkan spesifikasi ke merek asal China, Neusoft, yang memiliki diameter tabung lebih kecil, yakni 60 cm. Sejumlah pihak menilai, jenis MRI tersebut lebih layak digunakan untuk fasilitas kesehatan kelas pemula, sehingga dikhawatirkan tidak memadai jika dipaksakan di rumah sakit rujukan utama Kalimantan Timur.
Menanggapi polemik panas ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama RSUD AWS, dr. Ahmad Jais, melalui Humas RSUD AWS, dr. Arysia Andhina, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan duduk perkara.
"Terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan rumah sakit yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut berada dalam ranah kewenangan perangkat daerah terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dr. Arysia saat menyampaikan keterangan resmi kepada Tribunkaltim.co, Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut, ia merinci pembagian wewenang yang jelas antara instansi-instansi yang terlibat agar publik tidak salah paham mengenai penanggung jawab di lapangan.
"Dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) memiliki peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak serta pengendalian kegiatan pengadaan berdasarkan ketentuan yang berlaku," beber dr. Arysia.
Manajemen RSUD AWS turut memastikan bahwa pihaknya terus mengawal prinsip tata kelola yang baik agar setiap kegiatan pengadaan berjalan bersih dan akuntabel. "Dengan demikian setiap tahapan pengadaan alat kesehatan rumah sakit yang menggunakan dana APBD perlu dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum oleh pihak yang berwenang," pungkasnya menutup klarifikasi. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




