Bukan Sekadar Aturan, Lima Raperda Samarinda Bidik Industri Tangguh hingga Sekolah Aman Bencana

SAMARINDA – Dari penguatan industri lokal hingga perlindungan anak di lingkungan sekolah, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Regulasi harus memiliki manfaat nyata dan menjadi landasan bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda persetujuan bersama terhadap lima Raperda Kota Samarinda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/10/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam pembahasan lima rancangan regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh Anggota DPRD Kota Samarinda, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran, guna membahas, mengkaji, dan merumuskan lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda,” Ungkap Andi Harun.
Dari lima Raperda yang disepakati, tiga merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD. Seluruhnya disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung pembangunan daerah dari berbagai sektor.
“Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046,”ucapnya. Regulasi ini dirancang untuk memberikan arah pengembangan industri selama 20 tahun ke depan, sekaligus mendorong transformasi ekonomi Samarinda agar tidak bergantung pada sektor ekstraktif yang mengandalkan sumber daya tak terbarukan.
“Sebagai kota jasa dan perdagangan serta mitra utama Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda dinilai perlu memperkuat industri hilir yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing,”ucapnya. Raperda tersebut memuat 11 sektor industri unggulan daerah, di antaranya industri makanan dan minuman, pengolahan kayu, kapal dan perahu, tekstil dan tenun, serta industri kreatif.
Pengembangan industri juga diarahkan menerapkan prinsip industri hijau agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan efisiensi sumber daya dan perlindungan lingkungan. “Persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat turut menjadi sasaran melalui Raperda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan,”katanya.
Selama ini, status kepemilikan fasilitas umum dapat menjadi kendala ketika jalan lingkungan, drainase, maupun lampu penerangan di kawasan perumahan mengalami kerusakan, terutama jika pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Melalui regulasi ini, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir,” ucapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




