Tiga RDTR Baru Samarinda Resmi Terintegrasi OSS, Kepastian Tata Ruang Makin Diperkuat

SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mewujudkan pembangunan yang tertata, terarah, dan berkelanjutan kembali menunjukkan kemajuan. Tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru kini resmi terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), memberikan kemudahan akses informasi tata ruang sekaligus memperkuat kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan pemanfaatan ruang.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan melalui portal GISTARU ATR/BPN, tiga wilayah perencanaan yang ditampilkan dalam integrasi tersebut meliputi Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Ulu. Ketiganya memiliki karakteristik serta potensi pengembangan kawasan yang berbeda, sehingga membutuhkan pengaturan tata ruang secara lebih terperinci.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Nurvina Hayuni, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, integrasi RDTR ke dalam sistem OSS menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang di Kota Tepian.
"Integrasi RDTR dengan sistem OSS merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian informasi tata ruang kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan adanya sistem ini, kesesuaian pemanfaatan ruang dapat diketahui secara lebih mudah, sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," Ungkap Nurvina saat dikonfirmasi awak media. Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, RDTR memiliki peran strategis sebagai pedoman teknis dalam mengatur pemanfaatan ruang pada suatu wilayah. Dokumen tersebut memuat pengaturan struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang hingga peraturan zonasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Menurut Nurvina, keberadaan RDTR yang telah terintegrasi secara digital juga diharapkan mampu memangkas hambatan administratif dalam proses pelayanan perizinan berusaha, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Melalui integrasi ini, masyarakat dan investor bisa memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peruntukan suatu kawasan sebelum menjalankan kegiatan pembangunan atau usaha. Harapannya, proses pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian sejak tahap perencanaan," Ucapnya.
Secara spasial, peta RDTR yang ditampilkan memperlihatkan pembagian kawasan dengan sejumlah kode peruntukan ruang dan zonasi. Pengaturan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan berlangsung sesuai fungsi kawasan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan perkotaan dan keberlanjutan lingkungan.
Nurvina menegaskan, penerapan RDTR bukan semata-mata untuk mendukung pertumbuhan investasi, tetapi juga memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, kebutuhan infrastruktur, serta keteraturan pemanfaatan lahan.
"Pertumbuhan Kota Samarinda harus diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang baik. Karena itu, RDTR menjadi pedoman agar pembangunan tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga memperhatikan kesesuaian peruntukan ruang dan keberlanjutan lingkungan," Tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




