Pengelolaan setoran dana parkir binaan dan pergantian petugas parkir di lokasi kerja menjadi perhatian serius Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia meminta Inspektorat Kota untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, menyatakan siap diaudit. Ia mengakui bahwa proses pemungutan setoran dana parkir dari petugas masih menemui sejumlah kendala.
"Kendala utama kami ada pada pengawasan. Di Samarinda, kami hanya memiliki lima pengawas yang bertugas memungut setoran dari seluruh kota. Mereka adalah tenaga honorer, bukan ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya, Rabu (9/1/2025).
Para pengawas honorer ini menerima upah sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Karena keterbatasan anggaran, pengawasan dilakukan seminggu sekali untuk menghemat biaya operasional, seperti bahan bakar kendaraan.
"Jika pengawasan dilakukan setiap hari, biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan upah yang mereka terima. Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan pengumpulan setoran dilakukan seminggu sekali," jelas Manalu.
Manalu mengungkapkan, di Samarinda terdapat sekitar 100 petugas parkir binaan. Untuk pemilik usaha atau toko yang tidak memiliki lahan parkir, Dishub mengenakan faktur okupansi berdasarkan analisis produktivitas parkir harian mereka. "Faktur okupansi ini dibebankan kepada pemilik usaha yang tidak menyediakan lahan parkir," tambahnya.
Kemudian mengenai penyetoran Rp 70 ribu per minggu dari petugas parkir, dengan pendapatan rata-rata Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per minggu, Manalu menjelaskan pembagian hasilnya.
Yakni, sebanyak 70 persen diserahkan kepada petugas parkir, sementara 30 persen masuk ke kas pemerintah.
Namun, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut belum berdasarkan studi mendalam di beberapa wilayah. Pada 2025, Dishub merencanakan studi yang akan dilakukan oleh konsultan independen untuk menentukan tarif setoran dan potensi retribusi dari kawasan yang tidak memiliki lahan parkir.
"Kami telah menganggarkan sekitar Rp 200 juta untuk studi tahap pertama di lima hingga tujuh kecamatan. Hasil dari konsultan ini nantinya menjadi dasar dalam menentukan pembagian kantong parkir," ungkapnya.
Untuk persoalan pergantian petugas parkir secara sepihak, sebut Manalu, seluruh petugas binaan telah diberi pemahaman bahwa proses pergantian harus melalui Dishub.
Namun, Wali Kota Samarinda menemukan dua petugas parkir di lapangan, salah satunya tanpa surat tugas resmi. Andi Harun menemukan itu saat inspeksi mendadadak di lokasi parkir di Jalan KH Abul Hasan, Rabu, 8 Januari 2025.
"Proses pergantian jukir (juru parkir) sudah diatur. Jika petugas berhalangan, pengganti harus melalui Dishub," tegasnya.
Dalam rangka audit yang direncanakan Inspektorat, Manalu menyatakan kesiapan pihaknya. Ia juga akan menyampaikan rekomendasi terkait kendala di lapangan.
"Ketika Inspektorat datang, kami akan menjelaskan kendala, termasuk keterbatasan hanya memiliki lima pengawas parkir untuk seluruh Samarinda. Meski bukan ASN, mereka memiliki integritas yang tinggi," tutupnya. (*)
Editor : Indra Zakaria