Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 kembali dimulai. Koordinator IKIP Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulin menjelaskan, tahun 2025 tetap dikaksanakan IKIP namun dengan perubahan-perubahan desain dan metodelogi. “Perubahan itu dikarenakan adanya pemotongan atau efisiensi anggaran,” kata Vici.
Dijelaskannya, karena efisiensi anggaran proses penyusunan laporan Pokjada mengalami keterlambatan, lalu ada perampingan postur anggaran (kebijakan penghematan dan efisiensi semua kementerian dan lembaga oleh Kemenkeu berdasar Keppres No 1 Tahun 2025. “Nah anggaran penyusunan IKIP pun menurun, dari Rp 7 miliar ke Rp 5 miliar, lalu turun lagi ke Rp 3,5 miliar dan saat ini hanya menjadi Rp 2,4 miliar,” bebernya.
Selain itu, perubahan desain dan metodelogi juga dikarenakan menghindari bias dan conflict of interest serta seringnya keterlambatan dalam proses pengumpulan data. Lebih jauh dijelaskannya, perubahan itu diantaranya adalah menghapus informan ahli (IA) disetiap provinsi. Kemudian dibentuk Dewan Ahli (terdiri dari 5-7 orang anggota) yang memberikan nilai atas 77 subindikator berdasar paparan kelompok kerja daerah (Pokjada) di setiap provinsi. “Tahun lalu ada 10 informan ahli, namun tahun ini dihapus,” katanya.
Kemudian jelas dia, Dewan Ahli lah yang akan menilai IKIP di 34 provinsi. “Dengan tiadanya IA maka bias bisa dipangkas. Kemudian tak ada lagi focus group discussion (FGD) di setiap ibukota provinsi, diganti dengan paparan Pokjada terkait situasi keterbukaan informasi publik di daerahnya melalui paparan data, fakta serta informasi,” bebernya seraya menambahkan Pokjada hanya membuat laporan situasi keterbukaan informasi publik di daerahnya.
Kegiatan lainnya juga (karena efisiensi anggaran) dilakukan dengan online atau daring. Termasuk nasional assesment council (NAC), yang akan dilakukan secara daring. Ditegaskannya, meski informan ahli ditiadakan serta adanya efisiensi anggaran, ia berharap kualitas IKIP tahun ini tetap terjaga.
Meski ada desain dan komposisi yang ditiadakan, tentu ada yang dipertahankan. Yakni, model penilaian 2 tingkat, yaitu 70 persen skoring oleh Dewan Ahli dan 30 persen oleh NAC. Lalu kerangka metodelogi yang terdiri dari lingkungan, indikator dan subindikator serta panduan penilaian (besaran nilai). NAC dikembalikan seperti IKIP sebelum 2024 (dimana hanya Pokjada yang terlibat) serta dilaksanakan secara hybrid dan pembobotan (model terakhir, 2024) dengan tujuan agar hasil IKIP 2025 masih dapat diperbandingkan dengan IKIP tahun sebelumnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse mengatakan, pihaknya siap melaksanakan IKIP tahun 2025. “Dengan efisiensi anggaran, nanti hanya ada 3 pokjada yang terdiri dari 2 anggota komisi informasi dan 1 orang dari tokoh masyarakat atau akademisi,” katanya. Tanggal 10 April nanti, nama Pokjada itu akan diserahkan kepada Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan pengesahan surat keputusan. “Insya allah ini takkan mengurangi kualitas IKIP,” tandasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria