SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda resmi menunda rencana penyegelan Pesona Cafe Pelita 3. Keputusan ini diambil setelah pihak pengelola dipastikan telah mengantongi izin operasional yang terbit pada Sabtu (21/2/2026) pagi.
Meski batal disegel, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa izin yang dikantongi kafe tersebut memiliki batasan yang ketat. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303, Pesona Cafe hanya diizinkan beroperasi sebagai usaha penyediaan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.
Anis menekankan bahwa izin tersebut tidak mencakup aktivitas hiburan malam. Pengelola dilarang keras menggelar kegiatan di luar ketentuan izin rumah makan yang telah diterbitkan.
"Kalau ada kegiatan di luar ketentuan itu, seperti musik live, DJ, atau aktivitas hiburan lainnya, maka itu sudah tidak sesuai dengan izin," tegas Anis usai memimpin patroli pada Minggu dini hari.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola dijadwalkan menghadap ke kantor Satpol PP pada Senin ini untuk menandatangani surat pernyataan kepatuhan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran fungsi usaha, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Pengawasan Ketat Jam Operasional Ramadan
Selain persoalan perizinan, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat usaha lainnya selama bulan suci Ramadan. Secara umum, THM besar di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Mulawarman terpantau patuh terhadap aturan penutupan.
Namun, catatan merah diberikan untuk kawasan Citra Niaga. Petugas masih menemukan sejumlah kafe yang membandel dengan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Anis mengingatkan bahwa selama Ramadan, jam operasional kafe dibatasi hanya mulai pukul 17.00 Wita hingga 23.00 Wita.
"Malam ini kami masih memberikan imbauan, tapi besok akan kami tindak tegas. Kalau masih melanggar, langsung kami bubarkan dan lampu kami minta dimatikan," pungkasnya. (kis/beb)
Editor : Indra Zakaria