SAMARINDA - Proses relokasi pedagang ke Pasar Pagi Samarinda kini dilingkupi polemik serius menyusul adanya aduan dugaan penyimpangan pembagian kios ke Inspektorat. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya ketidaksinkronan data akibat kelemahan sistem pendataan digital.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengungkapkan bahwa verifikasi ulang menemukan adanya kegagalan pada aplikasi pendataan yang mengakibatkan nama pedagang hilang atau tergeser. "Data yang mereka berikan kami verifikasi lagi. Memang ada kemungkinan kesalahan di aplikasi sehingga ada pedagang yang tertindih datanya dengan pedagang lain," ujar Nurrahmani yang akrab disapa Yama pada Jumat (27/2/2026).
Yama menjelaskan bahwa kendala teknis ini membuat pedagang yang memiliki dokumen sah justru tidak mendapatkan tempat. Selain itu, masalah administrasi internal keluarga turut menambah kerumitan. "Setelah dicek, ternyata terdaftar atas nama orang tuanya sesuai dokumen SKTUB. Jadi kadang hanya soal administrasi," tambahnya.
Meski begitu, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan yang lebih dalam. Evaluasi sementara mendeteksi satu nama pedagang yang tercatat menguasai lebih dari satu petak kios, sebuah kondisi yang kini tengah didalami oleh Inspektorat. Menanggapi hal ini, Yama menegaskan pihaknya memilih pasif hingga investigasi rampung. "Karena sudah masuk ke Inspektorat, kami hormati prosesnya," tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda terus mengejar target operasional pasar. Hingga saat ini, 480 pemilik kios telah dipanggil untuk pengambilan kunci, namun belum semuanya hadir karena alasan pribadi seperti menjalankan ibadah umrah. Disdag memperingatkan bahwa opsi pengalihan kios tetap terbuka jika lapak dibiarkan kosong dalam batas waktu tertentu. "Sayang kalau dibiarkan kosong sementara masih banyak pedagang yang membutuhkan," pungkas Yama. (*)
Editor : Indra Zakaria