SAMARINDA – Aksi balap liar di sejumlah ruas jalan protokol Samarinda seolah menjadi penyakit menahun yang sulit disembuhkan meski penindakan terus digencarkan. Namun, ada fakta ironis yang terungkap dalam razia terbaru yang digelar jajaran Polresta Samarinda. Petugas menemukan bahwa para pelaku yang memacu adrenalin di jalan umum tersebut bukan sekadar amatir, melainkan pembalap bersertifikat resmi yang seharusnya menjadi teladan di lintasan.
Kenyataan pahit ini terungkap saat personel Satlantas Polresta Samarinda memeriksa kendaraan-kendaraan yang diamankan. Beberapa motor kedapatan ditempeli stiker ajang drag race resmi. Setelah dilakukan pendataan lebih mendalam, petugas dikejutkan dengan temuan bahwa sebagian pengendara tercatat memiliki Kartu Izin Start (KIS) aktif yang diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat keterlibatan atlet balap dalam aksi ilegal ini. Koordinasi intensif langsung dilakukan dengan pihak IMI Kota Samarinda agar para pembalap "salah jalan" ini mendapatkan tindakan tegas dari organisasi yang menaungi mereka. Menurut Ismail, kepemilikan KIS seharusnya menjadi bukti kedewasaan seorang pembalap dalam memahami etika dan aturan keselamatan, bukan justru menjadi legitimasi untuk membahayakan pengguna jalan lain.
Sanksi berat kini membayangi para pemilik KIS yang terjaring razia tersebut. Satlantas menyerahkan sepenuhnya proses penentuan sanksi organisasi kepada IMI, dengan opsi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin start secara permanen. Jika sanksi ini dijatuhkan, maka tamat sudah peluang mereka untuk mengikuti kejuaraan resmi di bawah naungan IMI. Selain sanksi administratif, aparat tetap memberlakukan penilangan dan mengandangkan kendaraan pelaku selama kurang lebih satu bulan sesuai instruksi pimpinan.
Dampak instan pun langsung dirasakan oleh para pembalap nakal ini. Polresta Samarinda memastikan mereka dicoret dari daftar peserta ajang balap resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Maret 2026 mendatang. Kebijakan diskualifikasi ini diambil sebagai pernyataan tegas bahwa panggung resmi hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjunjung tinggi sportivitas dan taat pada aturan lalu lintas.
Sebagai langkah solutif, Satlantas kembali mengingatkan komunitas otomotif bahwa hobi balap memiliki wadahnya sendiri yang legal dan terkontrol, seperti di Stadion Kalan atau kawasan eks Bandara Temindung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak pernah berniat mematikan hobi balap, namun keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. (kis/beb)
Editor : Indra Zakaria