SAMARINDA- Langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan aset daerah di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Mengingat kompleksitas masalah yang ditemukan dalam inspeksi mendadak sebelumnya, Pemerintah Kota secara tegas memutuskan untuk menyerahkan penanganan perkara lahan seluas 12,7 hektare tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Keputusan ini diambil sebagai langkah hukum formal untuk memastikan penyelamatan aset negara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak hanya berhenti di tingkat lokal, Pemerintah Kota Samarinda juga akan berkoordinasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah koordinasi ini menjadi sangat krusial lantaran aset tanah tersebut telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sebuah sistem pengawasan ketat terhadap area yang rawan praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan jaminan bahwa proses hukum ini tidak akan merugikan mereka yang bertindak jujur. Pemerintah akan tetap memberikan perlindungan kepentingan perdata bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membeli rumah dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang ada. Namun, bagi pihak-pihak yang sengaja memanipulasi aset negara untuk keuntungan pribadi, Wali Kota memberikan peringatan keras.
“Kami berharap semua pihak kooperatif dan membantu Pemerintah Kota dalam mengembalikan aset tersebut. Harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya, di samping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” tegas Andi Harun.
Penyerahan kasus ini kepada aparat penegak hukum menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Samarinda tidak main-main dalam urusan tata kelola barang milik daerah. Dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan dan KPK, diharapkan aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik—termasuk di dalamnya terdapat sarana pendidikan SMP Negeri 46 Samarinda—dapat segera dipulihkan status hukumnya secara transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Indra Zakaria