Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sengketa Lahan 12,7 Ha di Kompleks Korpri: Ini 6 Temuan Sidak Wali Kota Samarinda yang Mengarah ke Pidana

Redaksi Prokal • 2026-03-15 23:44:04

Andi Harun saat meninjau lokasi Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Rabu (11/3/2026)
Andi Harun saat meninjau lokasi Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Rabu (11/3/2026)

SAMARINDA- Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, memasuki babak baru yang krusial. Temuan indikasi praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum (PMH) memicu desakan dari kalangan akademisi agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan yang dipimpin Wali Kota Andi Harun harus menjadi pijakan awal proses hukum. "Hasil investigasi harus ditindaklanjuti untuk memastikan peristiwa pidananya. Ada potensi korupsi jika pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset negara," ujar Orin.

6 Fakta dan Temuan Mengejutkan Hasil Sidak

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 11 Maret 2026, terungkap sejumlah fakta yang mengarah pada penyelewengan aset secara masif:

Status Lahan yang Jelas: Pemkot Samarinda telah membeli lahan tersebut dalam dua tahap (2006 dan 2007-2008). Berdasarkan temuan BPK tahun 2018, para ASN hanya memiliki hak atas bangunan rumah, sementara tanah tetap berstatus milik Pemkot.

Ledakan Jumlah Bangunan: Data resmi Pemkot mencatat hanya ada 115 unit rumah sesuai SK penerima. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdapat sekitar 171 bangunan, mengindikasikan adanya pembangunan ilegal.

Dugaan Jual Beli Ilegal: Ditemukan rumah dan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Transaksi ini dinilai melawan hukum karena tanah tersebut bukan milik pribadi penghuni.

Klaim Kepemilikan Pribadi: Ditemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan milik pemerintah daerah.

Praktik Sewa "Gelap": Terdapat kios dan warung yang disewakan selama bertahun-tahun di lahan Pemkot, namun uang sewanya diduga masuk ke kantong pribadi alih-alih ke kas daerah.

Kejanggalan Administrasi: Adanya nama PNS yang mendadak hilang dalam revisi SK tahun 2010, padahal yang bersangkutan telah tertib membayar PBB-P2.

Langkah Hukum dan Koordinasi dengan KPK

Mengingat kerumitan masalah ini, Wali Kota Andi Harun menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Selain itu, karena aset ini telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot akan berkoordinasi langsung dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya. Kami ingin menyelamatkan aset negara, apalagi di lokasi tersebut terdapat fasilitas publik seperti SMP Negeri 46 Samarinda," tegas Andi Harun. Meski demikian, Pemkot berjanji tetap melindungi kepentingan perdata para ASN yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak melanggar ketentuan.(*)

Editor : Indra Zakaria