PROKAL.CO, SAMARINDA - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kelurahan Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, berjalan sesuai ketentuan.
Kepastian itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penimbunan LPG 3 kg di pangkalan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, Pertamina menegaskan informasi itu tidak benar.
Pertamina menjelaskan, peristiwa yang sempat menjadi sorotan itu terjadi pada 3 Maret 2026. Saat itu, pangkalan disebut belum melayani penjualan karena masih melakukan pengecekan dan perhitungan tabung LPG yang baru diterima.
Proses tersebut, menurut Pertamina, merupakan bagian dari prosedur operasional sebelum tabung didistribusikan kepada masyarakat.
“Pada saat kejadian, pangkalan sedang melakukan proses pengecekan dan perhitungan tabung LPG yang baru diterima, sehingga belum melakukan penjualan kepada masyarakat,” demikian penjelasan resmi Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, calon pembeli yang datang diketahui berasal dari Desa Muara Badak Ilir. Sementara kebutuhan LPG 3 kg di wilayah tersebut disebut telah dilayani oleh pangkalan resmi setempat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan tidak ditemukan praktik penimbunan dalam kejadian tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan agen dan pangkalan agar penyaluran LPG yang telah diterima dapat segera dilakukan kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa tidak terdapat praktik penimbunan dalam kejadian tersebut. Namun demikian, kami telah mengingatkan agen dan pangkalan agar LPG yang sudah diterima dapat segera disalurkan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Edi.
Pertamina juga menyatakan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap agen dan pangkalan LPG bersubsidi. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menjaga ketersediaan LPG 3 kg di wilayah yang membutuhkan, termasuk melalui pelaksanaan operasi pasar apabila diperlukan.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tetap sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, baik berupa penimbunan, penyaluran tidak sesuai ketentuan, maupun praktik lain yang merugikan masyarakat, sanksi tegas akan diberikan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penghentian sementara pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan membeli LPG sesuai kebutuhan. Jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG 3 kg, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com
, atau akun media sosial @pertamina135.(*)