• Minggu, 21 Desember 2025

Pengawas TPS di Kukar Masih Kekurangan, Bawaslu Ajak Pemuda Terlibat

Photo Author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 22:25 WIB
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo (Elmo/Prokal.co)
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tanggal 14 Februari nanti. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih kekurangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di kelurahan dan desa 20 kecamatan. Kekosongan ini berjumlah 255 dari 2.269 pengawas TPS yang diperlukan Kukar.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar Teguh Wibowo. Dirinya mengatakan Kukar masih membutuhkan pengawas TPS untuk menyukeskan tahapan Pemilu nanti. Bawaslu Kukar sendiri telah membuka rekrutmen pada tanggal 2 hingga 6 Januari kemarin. Juga memperpanjangnya hingga tanggal 8 Januari, namun keperluan masih belum terpenuhi.

"Saat ini rekrutmen sudah selesai, dan akan dilantik tanggal 22 Januari nanti. Setelah itu kami akan kembali membuka rekrutmen untuk mengisi kekosongan di kelurahan dan desa yang membutuhkan," ungkap Teguh kepada Prokal.co, Rabu (17/1).

Banyak faktor yang mempengaruhi kurangnya pengawas TPS di Kukar, ujar Teguh. Terkhususnya terhadap SDM yang terbatas. Diantaranya adalah beberapa telah mendaftar sebagai KPPS ke KPU. Batas umur yang tidak mencukupi. Juga beberapa diantaranya mengikuti partai politik sebagai saksi hingga tim sukses. Sehingga membuat mereka tidak dapat mendaftar sebagai pengawas TPS.

Dan sesuai kebijakan baru yang ditetapkan Bawaslu RI. Batas umur pengawas TPS kini adalah 17 tahun ke atas. Teguh menyebut ketentuan ini menjadi kesempatan bagi pemuda Kukar. Untuk ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini. Jika pemuda turut andil dengan mendaftar, Teguh yakin kekosongan ini akan segera terisi.

"Walaupun belum dibuka, Panwascam juga kami minta untuk sambil menyariuntuk memenuhi kekurangan di desa dan kelurahan," tutupnya.

Tugas pengawas TPS adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu, terhitung dari 30 hari usai mereka dilantik. Mereka diwajibkan hadir melihat seluruh prosesi di TPS, mulai dari pembukaan kotak suara sampai perhitungan suara. Kemudian laporan tersebut diserahkan secara berjenjang, dari PTPS ke kecamatan, kabupaten dan seterusnya. Honor petugas sendiri bernilai Rp 1 Juta, sesuai dengan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X