SAMARINDA - Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial MF, 19 tahun. Aksi pelaku diketahui dilakukan di sebuah hotel di Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan peristiwa pencabulan dialami korban terjadi hari Minggu 15 Januari 2024 siang.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya. Mendapat laporan, orangtua korban didampingi keluarga langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat domisili pelapor," ujar Satria Firdaus dalam keterangannya.
Polisi yang menerima laporan orang tua korban, bergegas melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang tidak lama, pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama dari Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota.
Hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya. Dan hanya korban menuruti perintah pelaku untuk bertemu di sebuah hotel.
" Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (Hotel), dari keterangan korban kepada orang tuanya,didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS” ujarnya.
Dikatakan Satria, saat ini, pelaku MF dan barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan.
"Pelaku MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP," pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang juga melakukan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak umur 8 tahun di sebuah rumah kontrakan di Jln. Pelita Sungai Pinang, 10 Januari 2024 lalu.
Dari pemeriksaan kepolisian, pencabulan tersebut terjadi hari Senin, 8 Januari 2024 saat menjelang sholat maghrib Pelaku berinisial HS yang merupakan ayah tiri dari korban DS tertangkap basah didalam rumah sedang melakukan perbuatan cabul oleh ibu korban NS. Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menindaklanjuti kejadian tersebut langsung menetapkan HS sebagai tersangka dan HS mengakui perbuatan pencabulan. Untuk menjaga mental korban Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk konseling terhadap korban.(myn)