BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan memberhentikan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Balikpapan Utara berinisial M.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti menjelaskan M diberhentikan setelah terbukti membantu salah satu calon legislatif (Caleg) untuk mencetak baliho. "Jadi dia (M) membantu, bukan transaksional. Dia (M) membantu salah satu caleg untuk mencetak baliho. Bukti chat dan transaksi itu ada walaupun memang tidak ada upah di dalamnya," beber Wasanti, Kamis (18/1) kemarin.
kendati tidak mendapatkan upah atas bantuan yang dilakukan, M disebut Wasanti tidak netral. Padahal, sebagaimana dalam aturan bahwa pengawas pemilu harus netral dari semua kepentingan.
Wasanti menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh M diatur dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan dukungan, bantuan, atau fasilitas kepada peserta pemilu.
Tak hanya memeriksa M, Bawasku juga sudah memanggil caleg yang dibantu oleh M untuk keperluan klarifikasi sebagai saksi.
Wasanti mengungkapkan bahwa caleg tersebut tidak mengetahui bahwa anggota Panwaslu tidak boleh membantu caleg dalam bentuk apapun.
"Jadi memang mereka punya kedekatan karena sesama RT, ada kedekatan personal. Hanya saja memang si caleg ini tidak tahu bahwa pengawas itu tidak boleh membantu mereka apapun itu bentuknya," ungkap Wasanti.
M sendiri sudah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Balikpapan Utara pada Kamis, 18 Januari 2024 kemarin.
Sebaliknya, caleg yang dibantu oleh M tidak dikenakan sanksi apapun dan tetap bisa melanjutkan tahapan-tahapan pemilu.
"Terkhusus caleg, tidak ada sanksi. Karena kami lebih menekankan pelanggaran kode etik terhadap Panwaslu ini," tutup Wasanti. (hul)