
PROKAL.co, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meraih predikat istimewa dalam rapat pleno hasil penilaian dan tinjauan lapangan calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026.
Capaian tersebut menjadi hasil dari serangkaian tahapan penilaian yang meliputi observasi, bimbingan teknis (bimtek), pendampingan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hingga tinjauan lapangan oleh tim penilai.
Tim penilai terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tingkat provinsi dan kabupaten.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan hasil penilaian Desa Rintik selanjutnya direkapitulasi bersama lima desa perwakilan kabupaten lainnya di Kaltim sebelum disampaikan kepada KPK RI.
Menurutnya, predikat istimewa tersebut menjadi capaian positif bagi PPU dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Semoga capaian ini semakin memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas,” harap Tita, Senin (26/10/2026).
Dorong Desa Lain Perkuat Tata Kelola
Tita berharap capaian Desa Rintik tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten PPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta pengelolaan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi menjadi hal penting yang perlu terus dikembangkan di tingkat desa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




