Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tangkap Pengedar Sabu, Satreskoba Kejar Lagi si "Om Boy"

Wawan-Wawan Lastiawan • 2021-04-01 13:35:14
-
-

BALIKPAPAN - Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan, kembali mengamankan seorang pria berinisal DN (35) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 108 gram atau 11 paket paket sabu yang terbungkus dalam plastik cetik siap edar.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut bahwa di Jalan AW Syahrani Gang Buana, Baru Ilir, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkoba. Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mencurigai seseorang yang terlibat.

"Maka di hari Senin (29/3) polisi menghentikan seseorang bernama DN di pinggir jalan tersebut," ujar Ps. Wakasatresnarkoba Iptu Tri Ekwan Djuniarto, saat press rilis, Kamis (1/4).

Lanjut dia, dari situ pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket sabu tersebut. Disembunyikan di dashbord motornya.

"Kami periksa rumah pelaku yang berada tak jauh dari TKP, ternyata dia ada simpan lagi barang bukti setengah gram sabu di rumahnya. Kemudian pelaku kami bawa ke Mako," tuturnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang biasa dipanggil Om Boy. Saat ini, Om Boy masuk DPO dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Jadi total barang bukti yang kami amankan seberat 108,5 gram. Barang tersebut didapat dari seseorang yang disebur Om Boy yang saat ini menjadi DPO dengan harga satu gramnya d itu Rp 1,1 juta. Rencananya dua paket akan diberikan kepada pelaku sisanya diedarkan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, disebutkan bahwa pelaku baru melakukan pekerjaannya sebagai pengedar sabu selama setahun terakhir. Pelaku bukan seorang residivis, dan mengaku baru dua kali mengedarkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman kuringan 6 tahun sampai 20 tahun penjara. (rin/pro)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#kriminal #Kriminal dan Narkoba #balikpapan #kaltim