BALIKPAPAN,- Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani mengatakan pentingnya pemahaman secara menyeluruh mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementrian Ketenagakerjaan mengadakan Harmonisasi Program JKP Dengan Mediator HI dan Fungsional Pengantar kerja pada, senin (11/4/2022) hingga selasa (12/4/2022) di Hotel Novotel Balikpapan.
Acara dimulai dengan kata sambutan dan pembukaan oleh Rini Suryani Selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, ia berharap dengan adanya harmonisasi ini nantinya dapat memberikan pemahaman lebih jelas dan dapat memberikan sosialisasi pada Mediator Hubungan Industrial pentingnya perannya dalam program JKP tersebut.
Setelah acara sambutan acara dilanjutnya dengan pemberian materi yang dilangsungkan oleh masing-masing pembicara.
Sejumlah materi diberikan terkait dengan program JKP, di antara nya, materi oleh direktur bina mediator HI kementrian tenagakerjaan RI, Adriani mengenai pentingnya peran Mediator Hubungan Industrial dalam program JKP.
Adriani menegaskan, mediator HI sangat dibutuhkan untuk menentukan dalam situasi hubungan industrial yang kondusif serta harmonis agar program dapat berjalan dengan lancar.
"Mediator HI memiliki jabatan fungsional mediator, mulai dari pertama, muda, madya, dan utama. Nah, yang utama inilah yang kami harapkan bisa berjalan dengan baik agar dapat saling mengerti dan dapat menjamin hubungan industrial yang kondusif" kata Adriani.
Lalu materi dilanjutkan oleh Direktur bina penempatan tenaga kerja dalam negeri, Nora kartika setyaningrum menjelaskan tentang program JKP dan prosesmya serta pentingnya proses asesment diri pada program JKP.
Asesment diri digunakan untuk nggambarkan ranah tujuan pekerjaan yg hendak dituju dikaitkan dengan minat, bakat, keterampilan dan pengalaman yang dimilikinya.
"Sangat penting untuk melakukan asesment diri. Masih banyak persentase yang ketika sudah cair JKP nya, masih belum melakukan asesment diri. Padahal hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan rekomendasi untuk langkah selanjutnya" jelasnya.
Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker Muchtar Aziz juga menambahkan manfaat serta proses dalam penyenggaraan pelatihan JKP.
Selain harmonisasi dengan mediator HI, acara ini juga digelar untuk memberikan pengetahuan kembali apa itu JKP serta proses pengajuannya dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKP
Lalu acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara pembicara dengan tamu yang hadir.
Rini Suryani mengatakan Sasaran dari acara harmonisasi ini adalah agar program JKP Menjadi institusi menjadi bidang pelayanan terutama di kanwil menjadi layanan unggul serta mendapatkan akses info pasar kerja.
"Semoga acara ini dapat menjadi pemahaman mengenai fungsional pengantar kerja dan menjadi pedoman bagainmana bisa mendapat pelatihan pekerja" tutupnya.
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan