Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

PBH Peradi Balikpapan Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-08-16 17:27:53
PBH Peradi Kaltim melaporkan kontraktor pelaksana proyek pengendalian banjir DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim, Selasa (15/8).
 
 (Foto : Anggi Pradhita/KP)
PBH Peradi Kaltim melaporkan kontraktor pelaksana proyek pengendalian banjir DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim, Selasa (15/8). (Foto : Anggi Pradhita/KP)

 

BALIKPAPAN-Kusut proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Setelah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kini proyek senilai Rp 136 miliar yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa gantian dilaporkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan ke Polda Kaltim.

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah mengatakan laporan tersebut merupakan buntut dugaan perusakan yang dilakukan PT Fahreza Duta Perkasa terhadap sejumlah fasilitas milik warga di sepanjang proyek pengendalian banjir DAS Ampal. 

"Laporan ini terkait dugaan penghancuran atau perusakan yang dilakukan oleh PT. Fahreza Duta Perkasa terhadap barang milik warga disekitar lokasi proyek DAS Ampal," kata Ardiansyah, Rabu (16/8). 

Ardiansyah menerangkan, dalam laporannya banyak fasilitas warga rusak sejak proyek DAS Ampal mulai dikerjakan akhir tahun lalu. Mulai dari akses jalan masuk tempat usaha, tiang lampu, pagar, papan reklame, lampu hias dan fasilitas lainnya. 

Upaya hukum ini terpaksa dilakukan warga, pasalnya PT Fahreza Duta Perkasa tak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialami warga terdampak.

“Warga hanya dijanjikan, padahal proyek ini sudah hampir setahun. Tapi tak ada tanda-tanda ganti rugi,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah menilai penghancuran atau perusakan yang dilakukan PT Fahreza akibat dari perencanaan yang tidak matang dan pelaksanaan yang tidak terkordinasi.

Laporan ke penegak hukum tersebut juga sebagi bentuk tuntutan tegas warga terdampak terhadap PT. Fahreza Duta Perkasa agar bertanggung jawab secara pidana atas tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukannya atas nama pembangunan. 

"Kami meyakini pembangunan yang dilakukan harus memberikan dampak kebaikan dan kemajuan kepada masyarakat, bukan sebaliknya," beber dia.

Ardiansyah menerangkan kerugian langsung akibat perusakan yang dialami warga tersebut mencapai Rp 1,7 milliar lebih. Kerugian itu dihitung dari seluruh fasilitas warga yang rusak akibat dari proyek pengendalian banjir DAS Ampal. 

Tak cuma kerugian akibat rusaknya sejumlah fasilitas warga. Ardiansyah menambahkan, dampak lain dari proyek DAS Ampal tersebut juga telah merugikan warga yang memiliki usaha di sepanjang lokasi proyek. 

Ardiansyah menjelaskan, banyak pemilik usaha yang kehilangan penghasilan akibat rusaknya akses jalan menuju lokasi usaha mereka. 

Bahkan, pemilik usaha, mulai dari fasilitas olahraga, klinik kecantikan, hingga penyewaaan gedung mengaku kehilangan pendapatan hingga 80 persen selama berjalannya proyek. Jika ditotal, secara keseluruhan pemilik usaha merugi hingga Rp 5 miliar. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan