BALIKPAPAN-Usaha Warga perumahan Wika RT 15 Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, yang melakukan Somasi I kepada PT Fahreza Duta Perkasa (FDP) perusahaan pemenang proyek pembangunan pembangunan pengendali banjir Das Ampal tidak direspon.
Di mana kondisi fasum dan fasos di lingkungan perumahan setempat masih rusak tidak tertata rapi. Maka tim pengacara warga RT 15 telah menyampaikan langkah somasi II ke pihak PT FDP.
"Kami telah sampai somasi I, tampaknya tidak perubahan di lingkungan RT 15 terkait perbaikan fasilitas umum dan fasilitas soal yang rusak akibat pekerjaan kontraktor. Upaya baik warga rupanya tidak disambut dengan baik. Untuk itu komitmen warga, meneruskan somasi II. Jika pihak PT Pahreza tidak juga merespon, warga akan konsisten memperjuangkan haknya meminta campur tangan KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang ada," kata Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela.
Kekecewaan warga dan pengurus RT 15 ini tentunya sangat berdasar. Mereka dapat menilai dari ucapan, sikap dan perbuatan kontraktor yang tidak konsisten terhadap apa yang di sampaikan kepada Ketua RT 15 Wika dan warga setempat terkait janji-janji sebelum pekerjaan dimulai sampai sebelum pekerjaan proyek selesai.
"Sebelum proyek pembangunan Das Ampal ini dikerjakan, saya sudah menekan kepada konsultan, pihak PT Pahreza, Dinas Pekerjaan Umum. Siapa yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan fasilitas lingkungan kami diluar objek yang di kerjakan pihak PT Fahreza. Waktu itu konsultannya Bapak Kasnadi meyakinkan kami, terkait itu menjadi kewajiban pihak PT Pahreza dan perhatian pihak DPU," ujar Slamet Iman Santoso Ketua RT 15 Wika.
Selanjutnya pada awal Januari 2022 pekerjaan pembangunan pengendali banjir Das Ampal di RT 15 dilakukan. Dalam perjalanannya
warga dibuat kecewa atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur DAS Ampal tersebut yang dinilai warga tidak profesional dan menyimpang serta tidak mengindahkan arahan konsultan.
Menyikapi kondisi lapangan dan keluhan warga, pihak PT Pahreza beserta konsultan di hadirkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan (1/2) saat itu dipimpin oleh Plt Kadis DPU Balikpapan Rafiudin.
Slamet Imam dalam pertemuan itu diundang dihadirkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan warga. Poin utama siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan Fasum dan Fasos di RT.15. Seperti badan jalan Boulevar, penyangga media Jalan, tiang PJU, teras warga, dinding drainase yang jebol, serta kebersihan lingkungan dari puing-puing material sisa pekerjaan yang ada.
"Insan media bisa tanya kepada Bapak Rafiudin yang sekarang menjabat di Disperkim. Kalau beliau tidak bisa menjelaskan, nanti saya yang menjelaskan berdasarkan rekaman yang saya miliki," ujar Iman yang juga Ketua Forum RT 15 Perumahan Wika.
Jika ditanya apa yang bisa diharapkan oleh PT Pahreza saat itu. Warga RT.15 hanya dijanjikan, bahwa pekerja tidak merusak dan mengganggu fasum lingkungan dan akan memperbaiki. Fakta nya, fasum-fasum rusak, material paska pekerjaan berantakan.
"pembersihannya justru masyarakat bergotong-royong dibantu DPU. Kurang apa lagi peran warga dan DPU membantu kontraktor yang dapat proyek ratusan milyar tapi Pelaksanaannya tidak membawa simpati warga," kata dia. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan