advertorial

Sejumlah Peserta Seleksi KPU Kabupaten Kota se Kaltim Pernah Langgar Kode Etik, Tim Seleksi Diminta Tidak Abaikan Putusan DKPP

Jumat, 5 Januari 2024 | 22:37 WIB

SAMARINDA - Sejumlah peserta seleksi KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang telah lolos seleksi tertulis dan psikologi, ternyata ada yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan pedoman penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30 KALTIM, mengatakan temuan ini menandakan perlunya kewaspadaan dan ketelitian yang lebih tinggi dalam proses seleksi bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik pemilu menjadi landasan utama dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan transparan.

"Harus diakui bahwa pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan serius yang dapat merusak demokrasi yang seharusnya bersih, jujur dan adil. Harus ada langkah yang harus diambil untuk menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi dalam proses seleksi penyelenggara pemilu maupun proses pemilihan umum," ujar Buyung dalam rilisnya, Jumat 5 Januari 2024.

Tidak hanya sebagai sebuah aturan formal, dikatakan Buyung, tetapi kode etik adalah fondasi moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.

"POKJA 30 KALTIM juga menyarankan bahwa Tim Seleksi KPU kabupaten/kota harus bertindak secara tegas dan menolak untuk meloloskan calon yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh DKPP," katanya. 

"Membiarkan mereka melangkah lebih jauh dalam proses seleksi akan menjadi celaan terhadap integritas dan komitmen KPU dalam memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang dipilih adalah individu yang benar-benar memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika yang tak bisa ditawar," tegas Buyung lagi. 

Peran KPU dalam memastikan keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil sangat penting. Untuk itu, tim Seleksi KPU kabupaten/kota untuk tidak mengabaikan putusan DKPP dan memastikan bahwa seleksi calon penyelenggara pemilu dilakukan dengan cermat, transparan, dan tidak meloloskan mereka yang telah terbukti melanggar kode etik. 

"Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada integritas proses pemilu di Kalimantan Timur.

Adapun, sebagai elemen masyarakat yang peduli akan demokrasi yang sehat, POKJA 30 KALTIM menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut aktif mengawasi dan menolak hasil seleksi apabila Tim Seleksi KPU kabupaten/kota memilih untuk meloloskan orang-orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya. 

POKJA 30 menilai memberikan dukungan pada calon yang bermasalah hanya akan membahayakan proses demokratis yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan.

"Kami percaya bahwa penegakan nilai-nilai etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu adalah tanggung jawab bersama. Mengawasi dan menolak hasil seleksi jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik adalah cara bagi masyarakat untuk memberikan tekanan kepada lembaga yang bertanggung jawab agar menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh," jelas Buyung. 

Berikut adalah rincian temuan dan sanksi yang dijatuhkan:

Sanksi Peringatan kepada Muhammad Rahman sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu, serta Yulia Parlina sebagai Anggota Bawaslu Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 127-128-PKE-DKPP/X/2020

Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Jabatan bagi Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar yang dijatuhkan sebagai akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020

Halaman:

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB