BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan meminta pemerintah kota agar mendata kembali seluruh aset yang ada. Khususnya aset-aset yang selama ini kurang diperhatikan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Thohari Azis.
Misalnya, aset kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak menimbulkan masalah. Pasalnya, masyarakat ada yang memiliki sertifikat sama dan akhirnya menjadi sengketa dan harus diputuskan melalui pengadilan.
“Supaya nantinya tidak ada tumpeng tindih kepemilikan dan terjadi sengketa, makanya perlu didata kembali,” ujar Thohari Aziz kepada Balikpapan Pos, kemarin (9/5).
Dia mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum untuk aktif ke lapangan, mendata seluruh aset tanah yang sudah bersertifikat. Hal ini agar tidak ada sertifikat ganda yang diterbitkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Karena bisa saja ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang justru merugikan pemerintah kota, makanya seluruh aset harus dirapikan,” tuturnya.
Salah satunya yang menjadi sorotan, yakni adanya lahan puskesmas dan sekolah yang ternyata belum memiliki sertifikat. Sehingga, Pemkot Balikpapan harus segera menindaklanjutinya dengan membuatkan sertifikat.
“Semua harus memiliki sertifikat karena itu sangat penting. Seperti, puskesmas maupun sekolah-sekolah yang belum memiliki sertifikat. Jadi pendataan bisa dimulai dari satu kecamatan ke kecamatan lain, per kecamatan, untuk mengetahui mana yang belum memiliki sertifikat,” tutup Thohari.
Selain itu, politikus PDIP ini juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar mengelola dengan baik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan sebesar Rp 23,5 miliar.
“Kami minta kepada Disdikbud agar mengelola secara serius DAK pendidikan dari pemerintah pusat, yang diperuntukan bagi pembangunan sarana dan prasarana sekolah,” ujar Thohari.
Menurutnya, apabila dana tersebut tidak dikelola secara serius, terutama pekerjaan sarana dan prasarana pendidikan tidak dilakukan tepat waktu, maka sisa anggarannya akan menjadi beban APBD kota.
“Saya mengimbau agar Disdikbud harus memperhatikan benar-benar petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan pekerjaan, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (dan/vie/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos