Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dianggap Wanprestasi, CV Lida Sejahtera Gugat Salah Satu Pengembang Perumahan di Batakan

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 18 Juni 2020 - 01:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BALIKPAPAN- Direktur CV Lida Sejahtera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan berinisial PT CL yang beralamat kantor di kawasan Jakarta Pusat.

Penggugat dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Advokat dan Konsultan Hukum Emy Wahyuningtyas S.H, M.Kn dan Dwi Agus Wijanarko, S.H, MH yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum GUSTYAS & Rekan yang beralamat di Kota Yogyakarta.

Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan tersebut adalah bahwa tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembangunan dan penjualan tanah dan bangunan berikut fasilitas-fasilitasnya (developer) yang melaksanakan pembangunan perumahan di Jalan Mulawarman atau kawasan Batakan, Kecamatan Balikpapan Timur. 

Bahwa Penggugat telah mengadakan kerja sama dengan Tergugat yang dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan berinisial BR, yang terletak di Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya. Ada 5 (lima) buah SPK yang ditandatangani yaitu tanggal 28 September 2018, 26 Oktober 2018, 16 September 2018, 16 November 2018 dan 29 Maret 2019.

Bahwa berdasarkan SPK tersebut Penggugat telah selesai melaksanakannya dengan baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan kewajiban Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran atas pekerjaan Penggugat belum sepenuhnya dilaksanakan Tergugat sehingga Tergugat kurang bayar terhadap Penggugat sebesar Rp 1.505.805.934,00 (satu miliar lima ratus lima juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

Bahwa Penggugat sudah berulang kali menagih dan mempertanyakan secara lisan hingga memberikan surat Somasi kepada Tergugat namun tidak diindahkan oleh Tergugat.

Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian dalam hal ini Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu dengan tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi/ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata.

Bahwa berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusoir(kabur dan tidak bernilai) dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain maka Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yakni bangunan Kantor Management Office yang terletak di bagian depan gerbang utama perumahan tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak tergugat, kuasa hukum Seten SH belum mau berkomentar lebih jauh dulu saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan usai sidang pembacaan gugatan. Sidang akan ditunda pada 30 Juni 2020 mendatang xengan agenda sidang jawaban dari pihak tergugat (rin/pro) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan