Kasus Lahan, Pengacara PT Duta Manuntung Banding ke Pengadilan Tinggi Sekaligus Laporkan Tiga Hakim PN ke KY dan Bawas MA

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-PT Duta Manuntung melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda atas kasus perdata, sengketa lahan yang mereka jalani.
Sebelumnya, Putusan Perkara Perdata Nomor : 159/Pdt.G/2025/PN Bpp pada Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kaltim, gugatan perdata dimenangkan oleh Zainal Muttaqin, tergugat I; PT Indonesia Energi Dinamika (IED), tergugat II; PT Bank Mandiri, tergugat III; dan PT Bank ICBC Indonesia, tergugat IV, melawan PT Duta Manuntung, penggugat, dalam sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak SHM No. 1313 dan SHM No. 3146 di Kota Balikpapan.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (8/4/2026), mengatakan selain upaya hukum banding, pihaknya juga melaporkan tiga hakim, inisial AS, AW dan AC, yang memutus perkara perdata itu, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA-RI) di Jakarta.
“Yang menjadi dasar pelaporan atas ketiga hakim tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Andi.
Kata dia, para hakim teradu/terlapor diduga kuat melanggar asas kebebasan hakim.
Yakni, ketiga hakim terlapor itu diduga memanipulasi dan mengubah makna hukum yang ada pada bukti-bukti sah yang diajukkan penggugat/pengadu, PT Duta Manuntung, di persidangan dan memutuskan perkara hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas manfaat.
Asas-asas tersebut, kata dia, merupakan asas hukum yang menjadi pedoman hakim dalam memutus sebuah perkara.
Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa majelis hakim teradu berpendapat bahwa putusan pidana terhadap tergugat Zainal Muttaqin tidak menentukan status hukum kepemilikan sertifikat tanah.
Pertimbangan tersebut menunjukkan pemahaman hukum yang tidak komprehensif.
Ini karena para hakim terlapor mengabaikan substansi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




