
PROKAL.CO, SAMARINDA — Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Di Kalimantan Timur, sekitar 69 persen dari total 16.865 hektare lahan yang terbakar sepanjang 2026 berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komitmen penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim masih menghadapi persoalan mendasar, terutama dalam tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum. Di tengah kebakaran yang berulang, masyarakat juga harus menanggung dampak kesehatan, lingkungan, dan ekonomi akibat paparan asap.
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur Buyung Marajo mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api dan bantuan darurat. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pencegahan berjalan efektif, data perizinan terbuka, dan perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar menjalani pemeriksaan serta audit lingkungan.

“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” kata Buyung.
Buyung mengatakan hal ini dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).
Diskusi yang diselenggarakan Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan itu juga menghadirkan perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Para pembicara menilai, berulangnya karhutla perlu dilihat sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan penguasaan lahan, kebijakan pembangunan, dan lemahnya akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
Buyung menyebutkan, berdasarkan catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Dari luasan tersebut, sekitar 11.600 hektare atau 69 persen berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Pada saat yang sama, data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat lebih dari 228.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten dan kota. Kasus terbanyak tercatat di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Buyung mengingatkan, angka ISPA tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena penyakit itu memiliki beragam penyebab. Meski demikian, tingginya jumlah kasus yang berlangsung bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam memastikan perlindungan kesehatan warga.
Menurut dia, kebijakan penanganan karhutla harus disertai jaminan anggaran untuk layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial. Kelompok rentan yang terdampak asap juga memerlukan layanan kesehatan yang memadai dan terukur.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




