BALIKPAPAN-Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim terus berusaha menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kaltim. Salah satunya dengan menggelar pelatihan bagi pengemudi angkutan umum dan barang di Balikpapan, Senin (7/3).
Pelatihan yang berlangsung di PT Suryagita Sarana Jaya, Manggar, Balikpapan Timur, tersebut diikuti puluhan pengemudi. Selain Ditlantas Polda Kaltim, pengemudi juga mendapat materi tambahan dari PT Jasaraharja dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Ditlantas Polda Kaltim, mencatat tren kecelakaan sepanjag tiga tahun ini terus meningkat. Pada tahun 2019, tercatat ada 432 kasus dengan 260 kasus melibatkan usia produktif. Pada 2020, kasus kecelakaan di Kaltim mencapai 448 dengan melibatkan 222 kasus usia produktif. Sedangkan pada 2021, Ditlantas Polda Kaltim mencatat ada 497 kasus kecelakaan dengan 197 kasus melibatkan usia produktif.
“Kalau kita lihat data tersebut, jumlah kecelakaan lalu lintas masih sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu Ditlantas Polda Kaltim terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Sony Irawan, Senin (7/3).
Pengemudi, kata Sony, jadi salah satu aspek paling penting dalam menekan angka kecelakaan. Adanya pelatihan ini, diharapkan mampu meningkatkan keterampilan Safety Riding dan Driving pengemudi truk.
Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adi Wijoyo, mengatakan, pada pelatihan ini, Dishub mencoba mensosialisasikan segera berlakunya zero over dimensi over load (ODOL) pada 2023 mendatang. Ia berharap ke depan, baik pengusaha angkutan maupun pengemudi lebih memerhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap perusahaan dan pengemudi bisa memahami teknis penerapan zero ODOL,” kata dia.
Sejumlah perangkat, kata Adi juga sudah dimiliki Balikpapan untuk mendukung pelaksanaan zero ODOL pada 2023 mendatang. Mulai dengan keberadaan timbangan tetap di Kilometer 17, Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara, hingga timbangan portabel. “Yang kelebihan muatan alias over load nanti akan ditindak,” kata dia.
Mereka yang melanggar over dimensi, nantinya selain bisa ditilang juga terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. “Pada saat uji KIR nantinya juga akan dilakukan normalisasi ODOL,” tutup dia. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan