Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Peran LPM dalam Pembangunan Infrastruktur

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 30 Maret 2023 - 13:56 WIB
-
-

Oleh : HASIBA

Mahasiswi Magister Administrasi Publik Unmul

 

Arah pembangunan Indonesia ke depan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bidang prioritas rencana pembangunan sebagaimana dirumuskan dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional.

Yang tujuannya agar pembangunan infrastruktur nasional yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan. 

Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru yaitu terkait tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang ditetapkan melalui Perpres No. 32/2011. Perpres tersebut menetapkan Penguatan Konektivitas Nasional yang merupakan pengintegrasian empat elemen kebijakan nasional yang terdiri dari Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), Pengembangan wilayah (RPJMN/RTRWN), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT). 

Upaya ini perlu dilakukan agar dapat diwujudkan konektivitas nasional yang efektif, efisien, dan terpadu. 

Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik ditingkat nasional, provinsi maupun kota hingga desa maupun kelurahan. 

Sedangkan salah satu pilar pembangunan nasional adalah desa/kelurahan. Oleh sebab itu peran berbagai elemen yang ada ditingkat desa/kelurahan sangat menentukan keberhasilannya. Salah satu elemen yang dimaksud yang memegang peran penting dalam hal ini adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Karena secara strukrural maupun kultural LPM paling dekat dan paham akan aspirasi warganya. 

Seperti kita ketahui UU yang mengatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) ini adalah  UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam tataran teknis lembaga ini yang terbentuk berdasarkan Permendagri No. 05 tahun 2007  yang mempunyai peran penting dalam pembangunan infrastruktur.

Karena LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan serta mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, dan dalam melaksanakan tugas tersebut.

LPM mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 adalah :

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif

5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat  dan

6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi Sumber Daya Alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Istilah Infrastruktur tentu sudah tidak asing bagi masyarakat.

Apa itu infrastrutur? Merujuk pada kamus besar bahasa indonesia (KBBI), Infrastruktur adalah padanan dari kata prasarana. Menurut Gregory Mankiw (2003) dalam Teori Ilmu Ekonomi, infrastruktur artinya wujud modal publik (public capital) yang terdiri dari jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan, dan lainnya, sebagai investasi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Secara umum arti infrastruktur seringkali dikaitkan dengan struktur fasilitas dasar untuk kepentingan umum. Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, dan sebagainya. Selain itu, arti infsratruktur tak hanya soal fisik. Apa itu? Infrastruktur bisa berupa fasilitas non-fisik seperti pelayanan publik. 

Namun secara umumnya, infrastruktur terbagi dalam beberapa kelompok antara lain infrasttuktur air, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrasttuktur bangunan, infrastruktur pengelolaan limbah. 

Dalam sistem perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, keberadaan LPM adalah sebagai mitra dan perpanjangantangan kelurahan dan desa. Merekalah yang paling banyak berinteraksi  dengan masyarakat dalam rangka serap aspirasi dan mengelola keluhan warga masyarakat untuk mendapat tindak lanjut dari pemerintah. 

Disamping itu tugas penting lainnya adalah menyalurkan program-program pemerintah agar sampai ke masyarakat dengan baik dan  tepat sasaran. 

Dalam rangka menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat pada dasarnya perlu dukungan infrastruktur desa/kelurahan yang memadai, karena menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat. Berbagai fasilitas fisik merupakan hal yang vital guna mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial di masyarakat dan pemerintahan (Soemardi dan Reini D, 2009).

Dilain pihak untuk menggerakkan partipasi masyarakat dalam pembangunan, diperlukan dukungan fasilitator yang mampu menstimulus,  menggerakkan dan mengarahkan kemampuan masyarakat untuk dapat mewujudkan cita-cita pembangunan. Dalam hubungan ini, maka kepala pemerintahan memegang peranan yang menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, ia harus mampu mengemban tugas yang dibebankan kepadanya yang saling berkaitan antar tugas pembangunan yang multi dimensional. 

Dalam perencanaan pembangunan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  sangat berperan penting untuk menggali potensi dan permasalahan - permasalahan terutama para ketua RT yang dapat mengumpulkan keluhan dan aspirasi masyarakat dalam lingkup RT tersebut.

Dan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, lembaga - lembaga dan Ketua RT harus memantau langsung proses pembangunan infrastruktur untuk melaksanakan sesuai rencana sehingga proses pembangunan berjalan lancar dan kendala-kendala seperti perawatan pembangunan infrastruktur kedepannya dapat diatasi. (pus/pms) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan