BALIKPAPAN-Rencana Pemkot Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) legalisasi pom mini harus ditunda.
Salah satu sebabnya adalah belum adanya kejelasan suplai BBM untuk kebutuhan pom mini.
"Tidak ada ruang untuk suplai BBM nya (bagi pom mini). SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit yang peruntukannya untuk dijual kembali,” ujar Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, Selasa (19/12).
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan saran kepada pemilik pom mini yang sudah punya izin dari OSS agar memiliki standar keselamatan dengan dilengkapi apar (alat pemadam api ringan) dan ketepatan takaran sehingga tak merugikan masyarakat.
Opsi lainnya, kata Zulkifli adalah beralih ke Pertashop. Hanya saja opsi beralih ke Pertashop butuh modal cukup besar.
"Sehingga kami belum bisa menerbitkan surat edaran yang kita rancang,” kata dia.
Meski belum bisa menerbitkan SE, Zulkifli menyebut sudah berupaya mencarikan solusi terkait antren BBM serta membuat surat khusus kepada Pertamina untuk menambah SPBU di Balikpapan.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan ini meneruskan, keberadaan pom mini bakal terancam jika pasokan BBM diputus. Padahal, di satu sisi masyarakat banyak yang merasa terbantu dengan keberadaan pom mini di tengah minimnya SPBU di Balikpapan, yakni hanya 14 unit.
“Ada dua pilihan, jika di pertamina membolehkan kita akan mengikuti atau membuka Pertashop,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan Hariyanto masih berharap ada kebijakan dari berbagai pihak terkait keberadaan pom mini.
“Jangan sampai pom mini ini hilang sama sekali karena akan menimbulkan masalah baru,” ujar dia.
APEM juga sudah punya opsi untuk beralih menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
"Kami juga sudah melarang anggota yang bernaung di APEM untuk pengetapan, kalau ada yang merugikan bukan di bawah APEM,” jelasnya. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan