BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menyampaikan keterangannya terkait penyebab angkot trayek nomor 6 yang terbakar di simpang lima Muara Rapak, beberapa waktu lalu. Menurut Dishub, penyebab terbakarnya angkot bernopol KT 1003 YU itu karena akibat arus pendek listrik.
“Berdasarkan keterangan dari si sopirnya, penyebabnya karena korsleting listrik,” kata Kabid Angkutan Umum Dishub Balikpapan, Izmir Novian Hakim (37).
Dia pun memastikan, angkot tersebut layak jalan. Hal ini dilihat dari kelengkapan kendaraan. Semua surat-surat jalan, mulai dari SIM A dan STNK, dimiliki oleh sopir. Selain itu, angkot tersebut juga telah melaksanakan pengujian kendaraan bermotor (KIR).
“Setelah kami cek data kami, uji KIR terakhirnya pada 21 November 2018. Kemudian jadwal uji KIR-nya lagi pada 21 Mei (2019) ini. Jadi, enggak masalah,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebut dia, bisa disimpulkan kebakaran ini akibat kelalaian pemilik mobil. “Kemungkinan ini human error, karena kami enggak tahu lagi ‘kan apa yang dilakukan sopirnya kepada mobilnya setelah uji KIR. Apakah dicek lagi mobilnya atau enggak? Kami enggak tahu,” tambahnya.
Ditanya apakah aka nada sanksi yang diterima oleh pemilik mobil, Izmir menjawab tidak akan ada sanksi. Sebab, belum ada peraturan yang mengantur sanksi yang merugikan diri sendiri.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan berupaya agar hal ini tak terulang lagi. “Ya, kedepannya yang bisa kami lakukan adalah melakukan penyuluhan, memberikan masukan kepada para sopir selalu memperhatikan kendarannya dan melengkapai mobilnya dengan APAR mini,” tandasnya. (sur/pro/one)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan