TARAKAN - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan masih melakukan pengumpulan data pekerja penerima dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah diperpanjang sampai 15 September 2020, Kamis (3/9).
Data terakhir yang diterima oleh BPJAMSOSTEK Tarakan per 2 september 2020 total nomor rekening yang valid mencapai 43.726, untuk daerah Kaltara kuota bantuan subsidi pemerintah yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 63.800 penerima.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Wira Sirait menyampaikan bantuan subsidi dari pemerintah sampai saat ini untuk daerah kalimantan utara masih dilakukan rekap data sesuai dengan permintaan pemerintah yaitu pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari data yang terkumpul kami sampaikan kepada seluruh pengurus perusahaan bahwa sampai saat ini masih dapat melakukan perbaikan data bagi pekerja yang rekeningnya belum sesuai misalnya rekening yang disetor bukan atas nama pekerja sendiri melainkan rekening anak atau istri pekerja," ungkap Wira.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kerja senilai Rp 2,4 juta untuk jangka waktu sampai Desember 2020 dengan kriteria peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Juni 2020, tertib membayar iuran dan meliliki upah di bawah Rp 5 juta.
Wira berharap bagi perusahaan agar ikut aktif menginformasikan BSU ini kepada seluruh tenaga kerja, agar tenaga kerja segera memberikan data rekening aktidf sesuai dengan data pekerja itu sendiri. Bagi yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya agar segera mendaftarkan ke Bpjs Ketenagakerjaan dan bagi perusahaan menunggak iuran untuk segera melakukan pembayaran iuran agar manfaat yang diterima tenaga kerja maksimal.(adv)
Editor : anggri-Radar Tarakan