Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

AMAN Kaltim Kecam Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat di Kubar

izak-Indra Zakaria • 2023-02-18 14:38:08
Sejumlah warga komunitas adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat melakukan aksi di depan kantor PT EBH.
Sejumlah warga komunitas adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat melakukan aksi di depan kantor PT EBH.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat Kepolisian Resor Kutai Barat terhadap masyarakat masyarakat adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduani Nyuk mengatakan, dugaan kriminalisasi ini dilakukan kepada sejumlah warga yang melakukan demonstrasi menuntut pertanggungjawaban perusahaan batu bara pada Kamis (16/2) kemarin.

“Kasus seperti ini kerap kali terjadi ini sudah sekian kali aktivitas pertambangan yang di bekingi aparat yang secara massif merampas tanah adat masyarakat dengan paksa,” kata dia melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini.

AMAN Kaltim meminta aparat menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat “Kami meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang bermasalah serta merampas wilayah adat. Kami juga mendesak Kapolri Jeneral Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi di tubuh Polri secara total sampai ke daerah terutama Kutai Barat,” tegas dia.

Kuasa Hukum Warga Sasno Kesek menjelaskan, pada  2 Februari 2023, masa dari warga masyarakat adat melakukan aksi di depan kantor PT. EBH. Pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan atas tuntutan warga masyarakat adat pemilik lahan digusur.

Menghadapi warga, perusahaan menurunkan aparat kepolisian untuk menemui warga. Setelah kejadian aksi masa penutupan kantor, pihak perusahaan melaporkan masyarakat adat kepada Polres Kubar.

Akibatnya, beberapa warga pemilik lahan dilaporkan, setelah dilaporkan pihak aparat dengan cepat meningkatkan ke penyidikan. “Kami melaporkan balik perusahaan kepada Polres Kutai Barat dengan tuduhan perampasan tanah dan pencemaran terhadap sumber air masyarakat adat namun tidak di perlakukan sama oleh Polres Kutai Barat,” kata dia. 

Pada 12 Februari 2023 terjadi pertemuan yang di fasilitasi oleh Polres Kutai Barat di Kantor Polres Kutai Barat. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan dengan pihak perusahaan perusahaan tidak mau mengakui dan mengakomodir tuntutan warga pada akhirnya terjadi deadlook tidak menemui kesepakatan dan titik temu.

“Setidaknya ada dua permintaan yang disampaikan warga. Pemilik lahan meminta hak katas tanah kebun di pulihkan dan dibayar sesuai dengan pengrusakan terjad. Yang kedua, warga masyarakat adat menutut agar perusahaan keluar dari wilayah adat Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng,” beber Sasno.

Lantaran tak menemukan solusi, masyarakat mendirikan tenda untuk memantau perusahaan agar tidak beraktivitas selama tidak ada titik temu penyelesaian atas hak masyarakat adat.

“Pada 16 Februari 2023, terjadi ekskalasi yang menyebabkan situasi memanas antara warga dengan aparat kepolisian yang membubarkan aksi tenda masyarakat adat,” ujar Sasno.

Pada tanggal 17 Februari kemarin, kepolisian memanggil paksa pihak yang terlibat dalam aksi, antara lain Priska, pemilik lahan, Erika Siluq juga sebagai kuasa pemilik lahan dan Salvino pembela aktivis masyarakat adat yang mengikuti solidaritas di lokasi tanah warga.

“Makanya kami menduga ada upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat yang melakukan aksi dengan melakukan penyelidikan warga di tuduh melakukan pengancaman dengan menyita barang bukti Mandau yang di miliki warga komunitas adat dayak saat melakukan penjagaan tanah yang gusur oleh perusahaan. Sedangkan Mandau adalah atribut kebudayaan masyarakat adat yang tidak terlepas saat masyarakat berkativitas di hutan atau di tempat bekerja,” urainya. (hul)

Editor : izak-Indra Zakaria