TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), kembali membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Melalui Pansus yang dibentuk, DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara serta Dinas Pariwisata Kaltara, terus berupaya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara Ainun Farida mengatakan, bukan hanya provinsi saja, seluruh stakeholder di kabupaten/kota yang berkaitan raperda tersebut juga ikut dalam pembahasan. Bahkan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Setprov Kaltara serta Tim Pakar.
"Ini kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Dan memang menjadi upaya bersama menyelesaikan ini," ujarnya usai rapat kemarin (2/5).
Pada pertemuan kesekian kalinya tersebut, Pansus I bersama dengan OPD terkait dan Tim Pakar, mulai membahas pasal per pasal pada raperda yang disusun. Poin per poin yang ada dalam pasal juga menjadi fokus. Sebab jangan sampai, pasal yang ada dalam raperda tersebut tidak ada manfaatnya. "Kita kupas tuntas poin per poin serta pasal per pasal," kata dia.
Ia berharap, dengan adanya pembahasan ranperda ini dapat menjadi dasar regulasi dalam upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kaltara, sehingga akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikelola dengan baik, cagar budaya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan melalui kunjungan wisatawan ke Kaltara.
"Salah satu objek penting dalam pariwisata itu adalah objek budaya. Maka dari itu harus ada regulasi di daerah yang tepat sasaran. Agar cagar budaya dan sebagainya bisa dilestarikan," jelasnya. (adv/fai/udi)
Editor : uki-Berau Post