BALIKPAPAN-Sampai Ahad (14/5), pukul 18.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mencatat sudah ada 13 partai politik yang menyerahkan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Sebagai informasi Ahad, 14 Mei 2023 merupakan hari terakhir penyerahan dokumen bacaleg 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, masih ada lima partai yang belum menyerahkan dokumen bacaleg.
"Sesuai dengan aturan, kami akan menunggu maksimal sampai Pukul 23.59 Wita," kata dia kepada wartawan, Ahad (14/5) sore.
Thoha meneruskan, KPU tidak akan memberikan tambahan waktu untuk masa penyerahan dokumen. Ini berarti, jika ada partai yang tak kunjung melakukan penyerahan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan maka dipastikan tak akan dapat ambil bagian pada Pileg 2024 di Balikpapan.
"Dia (partai) tetap bisa ikut pemilu, tapi khusus di Balikpapan tidak ada caleg yang ikut pemilihan," ujar Thoha.
Thoha juga menyebut seluruh dokumen yang diserahkan oleh parpol peserta dinyatakan lengkap. Soal keabsahan, Thoha menyebut akan diperiksa administrasinya setelah semua parpol mendaftar, tepatnya pada Juni nanti.
Jika ada parpol yang kelengkapan dan keabsahan nanti akan diberi waktu satu bulan perbaikan hingga Juli 2023. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan