Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jumlah Penduduk Sungai Pinang Dalam Berlebih, Wacanakan Tiga Kelurahan Baru

izak-Indra Zakaria • Kamis, 15 Juni 2023 | 22:36 WIB
Camat Sungai Pinang Siti Hasanah
Camat Sungai Pinang Siti Hasanah

SAMARINDA–Kepadatan penduduk yang tinggi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Kecamatan Sungai Pinang, mendorong masyarakat untuk mengusulkan pemekaran wilayah. Rencananya, Kelurahan SPD dimekarkan menjadi dua kelurahan baru, dan satu kelurahan induk.

Camat Sungai Pinang Siti Hasanah mengatakan, usulan pemekaran sudah melalui kajian tim Pemkot Samarinda mengenai kelayakan dan persyaratan. Salah satunya jumlah penduduk yang melebihi batas minimal untuk membentuk sebuah kelurahan. Data yang dipegang bahwa jumlah RT di Kelurahan SPD ada 114, jumlah kepala keluarga (KK) mencapai 15.315 dengan total penduduk 47.540 jiwa. Bahkan secara hitungan penduduk, Kelurahan SPD lebih banyak dari penduduk di Kecamatan Samarinda Kota. “Kasihan juga pegawai kelurahan hanya ada 26 personel. Sangat kewalahan jika diminta pemkot atau OPD untuk pendataan, apalagi yang sifatnya cepat," jelasnya.

Dia menambahkan, usulan pemekaran juga sudah mendapat restu dari Wali Kota Samarinda Andi Harun. Saat ini, proses administrasi dan teknis terus berjalan untuk mempersiapkan pembentukan dua kelurahan baru dan satu kelurahan induk. “Untuk nama kelurahan baru belum ada, masih mencari. Tapi prosesnya sudah berjalan, bahkan 90 persen ketua RT setuju pemekaran. Kami harap, tahun depan sudah bisa berlaku,” ujarnya.

Menurut Siti Hasanah, salah satu kelurahan akan mengambil wilayah Mugirejo, yakni di wilayah Jalan Bandang Raya dan sekitarnya. Alasannya karena selama ini warga merasa jauh dari pusat pelayanan di Kelurahan Mugirejo, harus memutar ke Jalan DI Panjaitan hingga masuk ke Jalan Mugirejo. "Mengenai lahan untuk pembangunan kantor kelurahan baru, sudah ada beberapa potensial untuk lahan. Terutama di lahan berstatus milik pemkot," sebutnya.

Dia berharap, adanya kelurahan baru jangkauan pelayanan bisa semakin dekat ke masyarakat, serta pembangunan juga bisa semakin masif. Di samping itu, ekonomi warga juga bisa ikut meningkat. "Bahwa semua diharapkan memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas rencana itu, Andi Harun berpesan agar tim memerhatikan prinsip pemekaran, di antaranya berdasarkan kebutuhan masyarakat, jumlah penduduk juga memenuhi syarat dimekarkan. Selain itu, rencana kerja kelurahan yang akan dimekarkan, serta memenuhi syarat substansi peningkatan pelayanan publik. “Itu baru paparan. Kami tunggu hasil finalnya. Karena pemekaran banyak unsur yang dikaji, termasuk harus menyiapkan anggaran pembangunan kantor baru, dan tentu membebani fiskal dan prinsip pemenuhan pelayanan publik,” singkatnya. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : izak-Indra Zakaria