TANJUNG SELOR – Diduga masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bulungan yang belum mengantongi izin alias ilegal, mendapat perhatian dari DPRD Bulungan.
Bahkan, pemerintah daerah meminta untuk menertibkan beberapa THM yang belum memiliki legalitas. Anggota Komisi I DPRD Bulungan Rio Ramadhanu mengatakan, baiknya keberadaan semua THM di Bulungan harus mengantongi izin. Mengingat, THM memiliki kontribusi dalam pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan masih adanya THM yang tak mengantongi izin, dinas teknis harus menertibkan. “Untuk izin, harus ada. Sebab THM juga memiliki kontribusi bagi PAD di Bulungan,” jelas Rio, Selasa (4/7).
Bahkan, Politisi Gerindra itu juga menanggapi mengenai penyegelan THM di Jalan Jambu. Penyegelan yang dilakukan Satpol PP dan PMK Bulungan telah sesuai. Karena, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP) dua kali, sebelum dilakukan penyegelan.
“Kami menyarankan, kalau bisa semua THM dilakukan hal yang sama. Khususnya yang tidak mengantongi izin. Sehingga, selaras dengan slogan Bulungan sebagai Kota Ibadah,” terangnya.
Dengan adanya penyegelan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan juga terhadap pengelola THM lainnya. Jikapun diizinkan, menurut dia, ada baiknya akses jauh dari pemukiman masyarakat, biar kesannya tidak terganggu.
“Berkaca dari penyegelan THM itu, hal itu buntut dari laporan masyarakat atas ketidaknyamanan. Untuk menjaga keamanan serta ketertiban, tentu sudah sesuai dan nantinya tinggal bagaimana regulasinya diatur. Agar semua dapat diperlakukan adil,” harapnya. (adv/*/ika/uno)
Editor : uki-Berau Post