Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi Belum Bisa Tilang Pengguna Sepeda Listrik

Wawan-Wawan Lastiawan • Rabu, 6 September 2023 | 14:11 WIB
Meski penggunaan sepeda listrik kian marak, namun polisi lalu lintas belum memiliki mekanisme penilangan.
 (Ilustrasi/ Foto : Jawa Pos)
Meski penggunaan sepeda listrik kian marak, namun polisi lalu lintas belum memiliki mekanisme penilangan. (Ilustrasi/ Foto : Jawa Pos)

 

BALIKPAPAN-Tren penggunaan sepeda listrik di sejumlah daerah mulai menunjukkan peningkatan, tak terkecuali di Kota Balikpapan.

Selain harga yang terjangkau, sepeda listrik dianggap lebih praktis membuat penggunaan sepeda listrik menjadi semakin luas. 

Bahkan, saking praktisnya, banyak anak-anak yang memilih menggunakan sepeda listrik tanpa memerhatikan aspek keselamatan.

Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menyebut penggunaan sepeda listrik telah diatur dengan aturan khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari spesifikasi sepeda listrik, persyaratan untuk pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang dapat dilalui.

Salah satu poin utama adalah bahwa sepeda listrik harus mematuhi persyaratan keselamatan, termasuk lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di sisi kiri dan kanan, klakson atau bel dan kecepatan maksimum 25 km/jam.

"Apalagi sepeda listrik dapat mencapai kecepatan hingga 55 km/jam di jalan raya," tutur Bangun. 

Selain itu, aturan ini juga mengatur usia minimal pengguna sepeda listrik, yakni 12 tahun. Pengguna juga wajib menggunakan helm, dan tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Aturan ini, kata Bangun juga mengharuskan pengguna sepeda listrik tidak melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan daya motor dan untuk mematuhi tata cara berlalu lintas serta memberikan prioritas pada pejalan kaki.

"Bagi pengguna sepeda listrik berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Adanya jalur khusus dan kawasan tertentu yang ditentukan juga diatur dalam peraturan ini," jelas Bangun. 

Kawasan tertentu ini mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai kawasan car-free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum masal, area kawasan perkantoran, dan juga penggunaan trotoar dengan kapasitas yang memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Pemerintah Kota Balikpapan kata dia perlu memastikan tersedianya jalur khusus untuk mendukung penggunaan sepeda listrik yang aman dan tertib di jalan raya.

Memang, diakui Bangun meskipun sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, belum ada aturan yang mengizinkan penilangan terhadap pelanggar aturan ini. 

"Sementara ini gak ada aturan ataupun perintah untuk menilang, jadi kami sebatas imbauan saja dan memberikan teguran secara humanis," ujar Bangun. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan