SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram asal Tawau Malaysia. Seorang kurir, M Dhany Pakabu membawa sabu tersebut ditetapkan tersangka.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku ditangkap di Jl DI Panjaitan Kelurahan Temindung Permai Sungai Pinang pada hari Kamis 2 November 2023.
"Dari pemeriksaan kepolisian sementara, pelaku mendapat upah Rp 25 juta setiap membawa satu kilo sabu. Aksi membawa 2 kilo sabu ini merupakan aksi kedua kalinya. Sebelumnya, aksi pertama membawa satu kilo sabu berhasil lolos," ujar Ary Fadli.
Informasi yang dihimpun media ini tersangka M Dhany pernah bekerja sebagai sekuriti di Tawau Malaysia. Disitu, ia bermula terlibat jaringan narkoba dari rekan kerjanya yang menghubungkan kepada bandar sabu di Negara tersebut.
Tersangka M Dhany mengaku ia tak pernah bertemu dengan bandar sabu tinggal di Tawau. Ia diperintahkan oleh bandar sabu melalui handphone dengan sistem jejak. Sabu 2 kilo tersebutnya dibawa dari Tawau masuk ke kota Tarakan kemudian dibawa ke Bulungan Kaltara lalu dibawa jalur darat ke kota Samarinda.
Tersangka M Dhany dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : izak-Indra Zakaria