Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dilaporkan ke Inspektorat Samarinda Soal Pencabutan Saksi Pengukuran Batas Tanah, Lurah Loa Bakung Berikan Penjelasan

izak-Indra Zakaria • Selasa, 28 November 2023 | 10:20 WIB
Surat Pernyataan Pencabutan Tandatangan yang Dilaporkan ke Inspektorat Samarinda
Surat Pernyataan Pencabutan Tandatangan yang Dilaporkan ke Inspektorat Samarinda

Lurah Loa Bakung Laily Hidayati dilaporkan oleh tim kuasa Hukum ahli waris eks Hartati ke Inspektorat Samarinda. Hal ini dikarenakan Laily membuat surat pernyataan pencabutan tandatangan sebagai saksi pengukuran ulang digelar oleh Kecamatan Sungai Kunjang pada Mei 2023.

Dalam surat tersebut, dicantumkan nama dan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Lurah Loa Bakung namun tak memakai format surat resmi dilengkapi kop surat dan stempel.

Esra Julianto, Kuasa Hukum Ahli Waris eks Hartati telah mendatangi Inspektorat Samarinda pada Senin 27 November 2023 kemarin. Ia pun mengatakan pihaknya menunggu Inspektorat untuk memproses laporannya.

"Kami sudah masukan laporan ke Inspektorat. Kita harap ditindaklanjuti," ujarnya.

Esra menjelaskan surat pernyataan pencabutan saksi pengukuran ulang batas tanah dilakukan Kecamatan Sungai Kunjang terjadi karena adanya pelaporan eks Hartati terhadap salah satu pengembang properti yang diduga melakukan penyerobotan lahan ke Polres Samarinda.

Media ini pun berupaya konfirmasi ke Inspektorat Samarinda, salah satu pejabat membenarkan adanya laporan dari pihak kuasa hukum Esra Julianto yang masuk ke Inspektorat. "Ya benar ada laporan itu," ujarnya yang enggan namanya disebutkan.

Inspektorat Samarinda pun membutuhkan proses dan waktu lebih lama lagi dalam menindaklanjuti laporan itu. Dikarenakan, masih adanya kegiatan pemeriksaan laporan lainnya.

Terpisah, Lurah Loa Bakung, Laily Hidayati menyebut bahwa dirinya membenarkan pihaknya telah menarik keterangannya sebagai saksi saat pengukuran Watas oleh Kecamatan Sungai Kunjang.

Ia menarik tandatangan sebagai saksi dikarenakan lahan yang dilakukan pengukuran ulang, sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr.

Perkara itu sebagai pihak penggugat yaitu Irdayanti binti almarhum Hidayat diwakili oleh kuasa hukumnya Suhadi Syam dan pihak tergugat Rudi Hartono ahli waris lahan eks Hartati diwakili kuasa hukumnya Isra Julianto.

"Harusnya surat itu (Berita Acara) tulisannya sedang tidak bersengketa, nah itu yang permasalahkan, " ucapnya.

Lurah Loa Bakung pun mengaku permasalahan ini sudah dikonsultasikan ke bagian hukum Pemkot Samarinda dan dirinya mempunyai hak untuk pencabutan keterangannya sebagai saksi.

"Saya juga punya hak yah tidak menyetujui hal itu, saya juga berkonsultasi ke Camat, dimana hal ini masih bersengketa," jelasnya.

"Silahkan saja saya dilaporkan tidak apa. Yah camat gak cabut lurah cabut, yah terserah saja kita punya hak asasi masing-masing, " pungkasnya lagi. (myn)

Editor : izak-Indra Zakaria