SAMARINDA - Peneliti Senior Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pradama Rupang menilai Walikota Samarinda semestinya bisa merekomendasikan pencabutan izin tambang CV Limbuh yang menjadi penyebab tanggul kolam tambang jebol di Samarinda Utara.
Apalagi, tambang batubara yang beroperasi itu tidak memberikan kontribusi positif bagi warga ibukota provinsi Kaltim. Namun, sebaliknya menambah rusak lingkungan yang menjadi beban pemerintah untuk memulihkannya.
"Tambang batubara di Samarinda itu lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Selain tak ada kontribusi positif, biaya susut ekologi ditimbulkan tambang lebih besar," jelas Rupang, Jumat 22 Desember 2023.
Rupang menambahkan kota Samarinda agar aman dari musibah bencana alam, harus miliki ruang terbuka hijau 12 persen bahkan mesti 50 persen seperti kota Balikpapan. Sehingga, izin seluruh tambang di Samarinda saatnya dicabut.
"Tambang batubara (CV Limbuh) dikerjakan PT EGI juga sudah berada di zona yang tidak aman. Karena jaraknya sangat dekat sekali dengan rumah-rumah warga dan fasilitas umum," katanya.
Menurut Rupang, keputusan akhir dari pencabutan izin tambang berada di Kementerian ESDM. Namun, seorang kepala daerah miliki kewenangan atas wilayah dan dasar keadaan darurat bahaya ke depannya, dapat rekomendasikan mencabut izin perusahaan tambang dengan pertimbangan sisi keselamatan masyarakat, lingkungan, ekonomi dan ekologi.
"Di wilayah Mugirejo Samarinda Utara sangat penuh kegiatan ekonomi UKM (Usaha Kecil Menengah) yang tumbuh berkaitan semua dengan ruang lahan dan air. Apa yang diuntungkan dari tambang berada disana itu tidak ada. Tetapi, hanya membuat bencana, karena ketika hujan, seluruh air menuju satu tempat ke Sungai Karang Mumus membuat banjir tinggi disana," ujar Rupang.
Catatan Jatam, CV Limbuh pada tahun 2017 oleh Komisi Pengawasan Pasca Tambang diberikan sanksi berat karena tak menutup bekas galian tambang miliknya. Ada lima lubang dibiarkan.
Sebelumnya, Polres Samarinda menyelidiki apakah adanya tindak pidana dalam peristiwa jebolnya tanggul perusahaan tambang PT Limbuh di kawasan Samarinda Utara pada hari Sabtu 16 Desember 2023.
"Jadi kemarin pasca kejadian tersebut (jebol tanggul perusahaan tambang), setelah banjir surut. Saya sudah perintahkan Kasat Wakasat dan Kanit melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), untuk cek di lapangan. Ternyata itu masuk IUP PT LImbuh. Yang mana pelaksanaan pekerjaannya PT EGI," kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli usai jumpa pers hari Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Usai olah TKP, kepolisian, dikatakan Ary Fadli, memanggil Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tambang tersebut, Ketua RT setempat. Pemanggilan ini untuk menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana.
Dikutip dari Kaltim Post, KepalaTeknik Tambang (KTT) CV Limbuh Andert didampingi pemilik PT EGI, Yulianto mengatakan, aliran buangan air yang masuk ke embung perumahan itu bersumber dari eks konsesi CV TT yang sudah lama tidak beroperasi.
"Kami ingin meluruskan, karena yang berkembang itu air kontribusi dari tambang kami. Makanya harus dicek dulu. Soalnya arah penambangan kami itu ke RT 15. Termasuk dibilang air dari sini tembus ke Jalan DI Pandjaitan itu sangat irasional. Karena ada dua gunung kalau air mau mengarah ke Jalan DI Pandjaitan," paparnya.
Andert menerangkan, air dari tambang CV Limbuh pun terbuang ke Bendungan di Handil Kopi, Kecamatan Sambutan. Sementara itu, kontribusi debit air yang mengarah ke embung perumahan berasal dari gunung pasir putih yang dulunya diklaim merupakan eks IUP CV TT.
Ketika dilakukan pengecekan di areal pengupasan lahan CV Limbuh, tampak jelas hamparan batu bara yang belum dikeruk. Di sisinya terdapat lereng bukit bekas kupasan yang memicu aliran air turun ke kawasan gunung pasir putih. Aliran itu pun disebutnya menjadi bagian dari kontribusi yang menambah debit air ke embung perumahan. (Myn)
Editor : izak-Indra Zakaria