PROKAL.co, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan penyusunan APBD Perubahan 2026. Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD PPU di Gedung DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
Rapat dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, unsur pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten PPU.
Abdul Waris mengatakan perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi daerah hingga akhir tahun anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pengelolaan keuangan.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan agar arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian kaitannya dengan pendapatan dan belanja program,” kata Abdul Waris.
Dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.985.198.748.728 atau sekitar Rp1,985 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk sisi pembiayaan daerah, nilainya direncanakan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dengan komposisi tersebut, rancangan anggaran menghasilkan surplus Rp5.765.756.967. Nilai surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan neto yang mengalami defisit dengan nominal yang sama.
Dengan demikian, struktur rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 berada dalam kondisi berimbang atau zero deficit.
Abdul Waris menjelaskan penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan sejumlah perkembangan hingga tahun berjalan. Di antaranya capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah serta kebutuhan penyesuaian program hingga akhir 2026.
Namun, ia mengakui kondisi fiskal PPU masih menghadapi tantangan. Struktur pendapatan daerah masih cukup dipengaruhi penerimaan transfer dari pemerintah pusat sehingga pengelolaan belanja membutuhkan perhitungan yang cermat.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal. Fungsi tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi anggaran.
Setelah nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, proses selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Abdul Waris berharap pembahasan tahapan berikutnya tetap berjalan dalam semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah. “Semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (bs/adv)
Editor : Wawan