Disdukcapil PPU Minta Perusahaan Sawit Serahkan Data Pekerja

Wawan • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 12:53 WIB
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo

 

PROKAL.co, PENAJAM – Persoalan administrasi kependudukan masih menjadi perhatian di kalangan pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Disdukcapil PPU meminta perusahaan perkebunan aktif menyerahkan data pekerjanya agar dokumen kependudukan dapat diverifikasi dan diperbarui.

Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit, terutama mereka yang tinggal di kawasan perkebunan dan jauh dari pusat pelayanan.

Hal itu dibahas dalam Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten PPU yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (24/9/2026).

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, pekerja sawit yang telah menetap di PPU tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal dapat mengurus perpindahan administrasi kependudukan.

Sementara bagi pekerja yang belum berencana pindah dari daerah asal, Disdukcapil dapat melakukan pendataan sebagai penduduk nonpermanen sesuai ketentuan.

“Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil PPU tidak dipungut biaya. Kami siap membantu dan memfasilitasi masyarakat, termasuk pekerja sawit yang ingin melakukan proses pindah datang dan menjadi penduduk Kabupaten PPU,” jelas Waluyo.

Menurutnya, pendataan menjadi penting karena pekerja perkebunan bersama keluarganya tetap membutuhkan dokumen kependudukan yang lengkap, meskipun sebagian tinggal di kawasan perkebunan yang relatif jauh dari pusat pelayanan.

Dokumen yang perlu dipastikan tersedia antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP-el bagi warga berusia 17 tahun atau lebih, serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan dokumen perkawinan juga perlu dipastikan sesuai dengan kondisi terkini.

Waluyo menegaskan, persoalan administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan identitas warga. NIK kini menjadi bagian penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai kesehatan, pendidikan, perbankan, jaminan sosial hingga program bantuan pemerintah.

“Sekarang digitalisasi perlindungan sosial semakin berkembang. Validasi berbagai program bantuan juga menggunakan data kependudukan. Karena itu, kami berharap perusahaan, desa, kelurahan dan kecamatan ikut membantu menyampaikan kepada masyarakat agar seluruh pekerja dan keluarganya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” bebernya.

Disdukcapil PPU juga menjalankan pelayanan jemput bola ke sejumlah desa dan kelurahan. Jadwal pelayanan disusun berdasarkan permohonan yang masuk dengan mempertimbangkan kondisi wilayah serta kebutuhan masyarakat.

Data Pekerja Jadi Pintu Masuk Pelayanan

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur Kasmawati, S.STP mengatakan, percepatan pelayanan adminduk pekerja sawit tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi. Perusahaan juga perlu terlibat dalam proses pendataan.

Ia meminta perusahaan perkebunan di PPU menyerahkan data pekerja kepada Disdukcapil untuk dilakukan verifikasi dan pemutakhiran dokumen kependudukan.

“Meskipun kegiatan ini kita laksanakan melalui Zoom dan tidak dapat bertemu secara langsung, saya berharap tidak mengurangi makna dan manfaat dari kegiatan kita pada hari ini,” kata Kasmawati.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga ke kawasan perkebunan.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Disdukcapil Kabupaten PPU menghadirkan negara sampai ke perkebunan sawit. Prinsipnya, semua masyarakat harus terlayani dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Setelah data pekerja dihimpun, pelayanan dapat dilanjutkan melalui mekanisme jemput bola. Pelayanan bisa dilakukan di lokasi perusahaan maupun desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

“Pendataan ini penting. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi aktif seluruh perusahaan sawit. Nantinya mekanisme dan jadwal pelayanan akan dikoordinasikan antara Disdukcapil PPU, perusahaan, kecamatan, desa dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Pekerja Soroti Masalah NIK dan KTP-el

Persoalan NIK menjadi salah satu hal yang disoroti perusahaan dalam sesi tanya jawab.

Perwakilan perusahaan di PPU, Herly Firts Ayu Octavera, menanyakan mekanisme yang harus ditempuh pekerja ketika mengalami ketidaksesuaian atau kendala pada NIK, khususnya bagi tenaga kerja yang berasal dari luar daerah.

“Bagaimana mekanisme yang harus dilakukan oleh tenaga kerja apabila terdapat ketidaksesuaian atau kendala pada data NIK, khususnya bagi pekerja yang berasal dari luar daerah,” kata Herly.

Ia juga menanyakan kondisi pekerja yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el, sementara yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga dari luar Kabupaten PPU.

Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan, terutama bagi pekerja yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP-el.

Dalam pelaksanaan program ini, Disdukcapil PPU berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, kecamatan, desa dan kelurahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat, lurah dan pemerintah desa, serta perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten PPU.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3/1/K.47/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit serta Surat Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim Nomor 400.12/234/Disdukcapil-II tanggal 8 Juli 2026. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu