PROKAL.co,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sedang menyiapkan layanan pendaftaran kartu pencari kerja (AK-1) berbasis digital. Inovasi ini dirancang demi menyederhanakan alur birokrasi serta mengikis tumpukan berkas fisik.
Kesiapan infrastruktur baru ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menyoroti pembaharuan standar pelayanan, mulai dari penerbitan kartu kuning hingga program jaminan sosial pekerja rentan.
Sekretaris Disnakertrans PPU, Evi Viola Violeta, menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mengintegrasikan sistem secara daring. Kendati demikian, layanan tatap muka di kantor dinas masih diberlakukan selama masa transisi.
Evi menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kominfo sedang ditindaklanjuti melalui MoU. Harapannya, sistem online bisa segera beroperasi agar pencetakan dokumen dapat dikurangi dan pemborosan kertas bisa ditekan.
Layanan berbasis aplikasi ini nantinya memungkinkan warga PPU mengajukan permohonan dari lokasi mana pun. Namun, selama masa peralihan, pemohon tetap diminta membawa persyaratan fisik berupa fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pasfoto 3x4 dua lembar.
Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dengan berkas pendukung seperti sertifikat keahlian atau surat pengalaman kerja. Evi menambahkan, proses pencetakan fisik kartu AK-1 tergolong cepat selama berkas yang diserahkan memenuhi kualifikasi sebelum disahkan pejabat terkait.
Di samping pembenahan kartu pencari kerja, Disnakertrans PPU juga memaparkan mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Program yang saat ini telah menjangkau buruh sawit tersebut ditargetkan merambah sektor perikanan dan kelautan pada tahun mendatang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, menekankan bahwa penerima manfaat harus melalui tahapan verifikasi secara ketat. Pemohon perlu melampirkan surat rekomendasi dari desa atau kelurahan, berita acara berhalus materai, serta salinan KTP dan Kartu Keluarga.
Proses dilanjutkan dengan penyerahan data yang lolos verifikasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses kepesertaannya sesuai regulasi yang berlaku.(rie/adv)
Editor : Wawan