BALIKPAPAN- Seiring bertambahnya usia Kota Balikpapan yang kini menginjak 129 tahun, tantangan besar mulai membayangi, terutama terkait lonjakan arus pendatang yang kian masif. Anggota DPRD Kota Balikpapan, Hj Kasmah, mengingatkan bahwa status kota ini sebagai pintu gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu mobilitas penduduk yang luar biasa dari berbagai penjuru daerah.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena keberadaan pendatang yang tidak terkelola dengan baik dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan sosial di masa depan. Hj Kasmah menekankan bahwa Balikpapan tidak boleh sekadar menjadi tempat persinggahan tanpa aturan, melainkan harus memiliki mekanisme penyaringan yang jelas bagi setiap warga baru yang datang.
Langkah konkret yang didorong adalah penguatan sistem pendataan ulang yang lebih ketat dan terintegrasi. Upaya ini bertujuan untuk memastikan setiap pendatang memiliki tujuan yang jelas, baik untuk bekerja maupun menetap, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, bukan justru menjadi beban sosial atau potensi gangguan keamanan.
Pemerintah kota diharapkan tidak lengah dalam mengawasi pergerakan penduduk ini. Koordinasi antarinstansi harus diperkuat guna menjaga kondusivitas kota agar tetap nyaman dihuni. Dengan penataan dan pengawasan yang lebih serius terhadap arus pendatang, Balikpapan optimis dapat mempertahankan predikatnya sebagai kota layak huni sekaligus penyangga IKN yang tangguh dan tertata. (*)
Editor : Indra Zakaria