Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

R
  BERLANJUT: EL Sajogo (tengah), pengacara PT Jawa Pos.
BERLANJUT: EL Sajogo (tengah), pengacara PT Jawa Pos.

Advertisement


PROKAL.CO, SURABAYA - PT Jawa Pos telah berdamai dengan Dahlan Iskan, meski begitu, perkara perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih berlanjut.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, EL Sajogo dari MS&A Law Firm, mengatakan ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di PN Surabaya.

Advertisement

Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.

"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya.

Advertisement

Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, tapi sedang diajukan banding oleh PT DNP.

"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.

Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan.

Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gugatan Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Gugatan Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang, bertentangan dengan keterangan saksi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer