Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

R
BERLANJUT: EL Sajogo dari MS&A Law Firm.
BERLANJUT: EL Sajogo dari MS&A Law Firm.

Advertisement

PROKAL.CO, SURABAYA – Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Kesaksian Paeno, warga Jombang, dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.

Advertisement

Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, EL Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Advertisement

Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat.

Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Ia menilai, kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggung jawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.

Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar.

Advertisement
Editor : Faroq Zamzami
Sumber : Jawa Pos
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Kasus PT Java Fortis, Saksi Bantah Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

Sidang Kasus PT Java Fortis, Saksi Bantah Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan PT Java FortisCorporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/7/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer